PRINGSEWU, Detikkasus.com – Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil meringkus 3 orang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah pada Senin (22/3/21) siang. Ketiga pelaku merupakan warga pekon Tanjung kemala kecamatan pugung Kabupaten tanggamus berinisial MY (45), RE (41) dan DI (37).
Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili kapolres Pringsewu AKPB Hamid Andri Soemantri, SIK menjelaskan pengungkapan kasus penyalahguna Narkotika tersebut berawal dari adanya informasi warga kepada petugas Opsnal Sat narkoba bahwa disebuah gubuk bekas warung di pekon Ngadirejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten pringsewu akan dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu.
Ia mengatakan berdasar informasi warga tersebut kemudian tim opsnal Sat narkoba melakukan serangkaian upaya penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan tersebut petugas mendapatkan fakta bahwa dilokasi gubuk tersebut memang terdapat seseorang yang diduga akan melakukan transaksi narkoba.
“Pada saat dilakukan upaya penggrebekan sekira jam 10.20 Wib, tim berhasil mengamankan seorang pelaku bernama MY, dan juga berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram yang oleh pelaku dikemas dalam plastik dan dibungkus kertas dan disembunyikan didinding gubuk yang terbuat dari bambu” terang Iptu khairul yassin pada Selasa (23/3/21) siang.
Iptu Khairul Yassin menerangkan, setelah dilakukan proses interogasi teradap pelaku, diperoleh keterangan, bahwa pada saat dilakukan penggrebekan tersebut pelaku tengah menunggu pemesan sabu, sedangkan sabu tersebut menurutnya dibeli dari pelaku RE dan DI yang tak lain merupakan teman sekampungnya.
Selanjutnya, berdasar pengakuan pelaku MY tersebut kemudian tim Opsnal Satnarkoba kembali melakukan pengembangan dengan melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku RE dan DI yang saat itu berada dikediaman RE di pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung.
“Pada saat tim melakukan penggrebekan, kedua pelaku ditemukan dalam posisi tengah melakukan pesta sabu diruang tamu, selain itu dari TKP petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai berikut perlengkapan alat hisap sabu (Bong) dan 1 unit Handphone” ungkapnya
Setelah ketiga pelaku berikut barang bukti kami amankan di mapolres pringsewu, dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa ketiga pelaku tersebut cukup kuat bukti berperan sebagai pengedar sabu.
“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” pungkasnya.
(IYAN)