Sat Narkoba Polres Melawi tangkap NAP Alias GP Diduga Teransaksi Barang Jenis Sabu Sabu.

Detikkasus.com | Polda Kalbar – Polres Melawi – NAP Alias GP Baru menikmati udara segar terbebas dari hukuman di lembaga pemasyakatan kabupaten Sintang beberapa bulan lalu, dalam kasus tindak pidana pencurian, sudah ketangkap Sat Narkoba Polres Melawi, kamis (8/3/2018) sore hari.

Dalam kasus memiliki,menyimpan barang terlarang diduga Narkotika golongan I jenis sabu, yang dilakukan oleh diduga tesangka bernama  NAP alias GP umur 21 tahun, laki, alamat Desa Tanjung Niaga kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Baca Juga:  Diduga Dipertanyakan Asal Usul Anggaran Dana Penimbunan Badan Jalan Lorong Wilayah Desa Simpang Empat, Terindikasi Proyek Siluman.

Melalui kasat Narkoba Polres Melawi AKP. SARWO, kejadian penangkapan diawali dari informasi masyarakat bahwa di daerah Srundung Pinoh akan ada transaksi narkoba, berawal dari informasi tersebut, sat Narkoba bagian lapangan melaksanakan tugasnya, al hasil bisa mengungkap dan menangkap diduga tersangka tersebut serta mengamankan barang bukti satu kantong plastik/paket berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu, satu buah hp lipat warna putih merk samsung.

Baca Juga:  Kapolri Minta Hipmi Kawal Semua Kebijakan Ekonomi di Masa Pandemi

Waktu penangkapan tidak terjadi perlawanan dan barang bukti pada waktu ditangkap diperiksa anggota,

berada padanya, diakuinya semua, juga untuk prusedur Rt setempat ikut menyaksikan, pada waktu ditanya barang bukti sabu sabu berasal dari mana petugas masih mendalaminya, kasus tersebut memenuhi pasal 114 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009, ancaman hukuman 4 tahun penjara paling singkat maksimal hukuman mati.

Baca Juga:  WAKIL BUPATI SINTANG HADIRI ACARA LOMBA LAGU DAERAH

Kapolres Melawi AKPB. Ahmad Fadlin. S.I.K. M.Si. dengan kejadian tersebut diatas, menekankan berkali kali kepada jajaranya, secara umum kepada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi agar jangan sekali kali berurusan dengan barang haram tersebut, sangsi hukum  sudah jelas, efek atau akibat penyalah gunaan narkoba sudah banyak contoh, mohon pada seluruh masyarakat Kabupaten Melawi bantulah POLRI untuk memerangi penyalah gunaan Narkoba, paparnya.

(Alex – Herno)

Sumber Humas Polres Melawi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *