Polda Bali – Polres Buleleng ,detikkasus.com – pada hari Kamis, 16 November 2017 sekitar pukul 11.15 Wita bertempat di ruang rapat Satuan Narkoba Polres Bueleleng Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya S.IK, M. Si serta dengan didampingi Kasubbag Humas AKP I Nyoman Suartika melakukan release penggungkapan kasus minuman keras atau miras yang terjadi disekitar wilayah hukum Polres Buleleng .
Dalam rangka cipta kondisi (cipkon) keamanan dan ketertiban masyrakat diwilayah hukum Polres Buleleng guna menciptakan suasana hari raya galungan dan kuningan yang kondusif, Satuan Narkoba Polres Buleleng mulai melaksanakan pemeriksaan dan penertiban peredaran minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin sejak beberapa minggu lalu dibeberapa tempat yang ada diseputaran wilayah hukum Polres Buleleng.
Pada pelaksanaan penertiban dan pemeriksaan minum keras ini Satuan Narkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras tradisional jenis arak bali yang tidak memiliki izin. Yang mana minuman keras tersebut berasal dari tujuh lokasi yang berbeda. Minuman keras tanpa izin tersebut sebagian besar diamankan dari para penjual arak bali dikecamatan Tejakula serta beberapa toko disekitar Kota singaraja.
Barang bukti yang saat ini petugas amankan diantaranya adalah 1 (satu)Jerigen Arak Bali isi 30 liter dengan pemilik berinisial M S, 1 (satu)Jerigen Arak Bali isi 30 liter dengan pemilik berinisial K E, 1 (satu)Jerigen Arak Bali isi 30 liter dengan pemilik berinisial K M, 2 (dua )Jerigen minuman keras jenis Arak Bali masing-masing isi 25 liter dengan pemilik berinisial N S, 2 (dua)Jerigen berisi minuman keras (Arak Bali) masing- masing isi 30 liter dengan pemilik berinisial G W, 3 (tiga )Jerigen berisi minuman keras jenis Arak Bali yang masing- masing isi 30 liter dengan pemilik berinisial LP. Selain minuman keras tanpa izin tersebut, dalam penertiban ini anggota Sat Narkoba Polres Buleleng juga berhasil mengamankan 2 (dua ) botol minuman beralkohol merk topi miring, 5( lima) botol minuman keras whyski merk colombus, 3 (tiga ) botol minuman keras vodka merk colombus, dan 2 (dua) botol madu merk Cawan Mas yang mana miras dan madu ini telah melewati batas waktu konsumsi atau kadaluarsa.
Atas izin Kapolres Buleleng Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ , S. Sos, S.H menyatakan bahwa “ Kami Sat Narkoba Polres Buleleng akan terus melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap para penjual miras illegal guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif pasca hari raya galungan dan kuningan serta menjelang perayaan hari raya natal dan tahun baru”, demikian pejelasan AKP I Ketut AdnyanaTJ, S.Sos, S.H
Terhadap tersangka penjual minuman keras tanpa izin disangkakan dengan Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 tahun 2016 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dengan Ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta. Kemudian terhadap penjual miras kadaluarsa disangkakan dengan Pasal 90 ayat (2) yo 141 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 2 ( dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4 milyar.
Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online.
Release berjalan tertib dan lancar, berakhir Pukul 11.30 Wita (Ryu)