Polda Bali- Polres Buleleng , detikkasus.com – pada hari Kamis 25 Januari 2018 sekira pukul 09.00 Wita dua orang anggota Satuan Narkoba Polres Buleleng tiba di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali guna mendampingi satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis shabu untuk melakukan asessment oleh team asessment terpadu.
Pengiriman satu orang tersangka yakni K S A alias Bubur ini dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian . Pengawalan ini dilakukan sesuai SOP dengan mengerahkan dua orang anggota Sabhara yang dilengkapi oleh senjata api. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan seperti tahanan kabur dalam perjalanan atau melakukan tindakan yang merugikan tahanan maupun petugas pengawalan mengingat perjalanan dari Polres Buleleng ke BNNP Bali terbilang cukup jauh.
Tersangka KSA alias Bubur ditangkap oleh opsnal Sat Narkoba Polres Buleleng di wilayah Kecamatan Banjar sekitar bulan Nopember 2017 , dari hasil keterangan dan barang bukti yang disita bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna saja sehingga pasal yang dipersangkakan adalah pasal penyalahguna narkotika dan sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung RI No. 04 tahun 2010 terhadap tersangka dilakukan asessment di BNNP Bali Denpasar.
Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TJ ,S.Sos, S.H atas izin Kapolres Buleleng nembenarkan bahwa” Dua orang anggota kami saat ini tengah mendampingi satu orang tahanan Sat Narkoba Polres Buleleng untuk melaksanakan proses asessment di Denpasar dengan dikawal ketat oleh anggota Sabhara lengkap dengan senjatanya. Dimana hal tersebut kami lakukan guna menjaga keamanan tahanan sesuai dengan Standart Operasinal Prosedur yang berlaku dan nantinya hasil asesment akan dilampirkan dalam berkas perkara sebagai pertimbangan hukum hakim dalam memberikan vonis tersangka . “, demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ, S.Sos, S.H (Ryu)