Sat Narkoba Polres Bojonegoro Amankan Produsen Jamu Ilegal.

Detikkasus.com | Bojonegoro – Sat Narkoba Polres Bojonegoro Amankan Produsen Jamu Ilegadi di rumah Urip Mujito Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro pada Desember 2019 lalu.

“Produsen jamu ilegal ini modus operandinya yakni pemproduksi jamu racikan dengan campuran daftar obat G tanpa disertai keahlian ilmu farmasi serta tanpa ada kewenangan mengedarkan,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu, (08/01/2020).

Baca Juga:  Keluh kesah pekerja protol bawang merah mojokerto

Masih menurut Kapolres Tersangka melanggar pasal 196 Jo 98 (2) dan (3), pasal 197 Jo 106 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,

Baca Juga:  Allah Menyukai Orang-orang Yang Berbuat Baik, Ini Buktinya.

“Hukumannya paling lama10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dan atau pidana mati. Pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana penjara 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” pungkas Kapolres. (Imam)

Baca Juga:  Anggota Sat Narkoba Lakukan Pengamanan Gereja Bersama Anggota Propam Polres Buleleng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *