Detikkasus.com | Bojonegoro – Sat Narkoba Polres Bojonegoro Amankan Produsen Jamu Ilegadi di rumah Urip Mujito Desa Pasinan Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro pada Desember 2019 lalu.
“Produsen jamu ilegal ini modus operandinya yakni pemproduksi jamu racikan dengan campuran daftar obat G tanpa disertai keahlian ilmu farmasi serta tanpa ada kewenangan mengedarkan,” ujar Kapolres saat konferensi pers pada Rabu, (08/01/2020).
Masih menurut Kapolres Tersangka melanggar pasal 196 Jo 98 (2) dan (3), pasal 197 Jo 106 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,
“Hukumannya paling lama10 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah dan atau pidana mati. Pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana penjara 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah,” pungkas Kapolres. (Imam)