Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Selasa, 10 Oktober 2017 sekitar pukul 11.15 Wita bertempat di press room Subbag Humas Polres Bueleleng Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TK, S.Sos, S.H seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya,S.I.K, M.Si serta dengan didampingi Kasubbag Humas AKP I Nyoman Suartika melakukan release penggungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh seorang laki- laki berinisial K Alias ABANG ,tempat tgl lahir Sangsit ,15 agustus 1992 ( 25 tahun ),Agama hindu, pekerjaan buruh , alamat Banjar Dinas Kelodan Desa Pengelatan Kec Buleleng.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) plip kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram Brutto atau 0,10 gram netto dan 1(satu) lembar kertas putih (nota /struk pembelian )
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa “Pada hari Senin, 2 Oktober 2017 sekira pukul 12.00 Wita Satuan Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki berinisial k A alais ABANG dipinggir jalan Banjar Dinas Yeh, Desa Giri Emas, Kec. Sawan, Kab. Buleleng selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 ( satu ) plastik plip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram Brutto atau 0,10 gram netto dan 1(satu) lembar kertas putih (nota /struk pembelian ) yang dipegang di tangan kirinya. Selanjutnya perugas membawa K A alias Abang dan barang bukti ke Polres Buleleng guna proses penyidikan lebih lanjut”,demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ , S.Sos, S.H dalam releasenya.
Terhadap K A alias ABANG di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2017 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 M.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.
Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online, Release berjalan tertib dan Lancar, berakhir Pukul 12.30 Wita. (Priya).