Sat Narkoba Polres Buleleng Kembali Release Kasus Ungkap Narkoba

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Selasa, 10 Oktober 2017 sekitar pukul 11.15 Wita bertempat di press room Subbag Humas Polres Bueleleng Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TK, S.Sos, S.H seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya,S.I.K, M.Si serta dengan didampingi Kasubbag Humas AKP I Nyoman Suartika melakukan release penggungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh seorang laki- laki berinisial K Alias ABANG ,tempat tgl lahir Sangsit ,15 agustus 1992 ( 25 tahun ),Agama hindu, pekerjaan buruh , alamat Banjar Dinas Kelodan Desa Pengelatan Kec Buleleng.

Baca Juga:  Jalin Kemitraan Dengan Masyarakat, Bhabin Tambakan Kunjungi Warga yang Sedang Bekerja di Ladang

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) plip kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram Brutto atau 0,10 gram netto dan 1(satu) lembar kertas putih (nota /struk pembelian )

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa “Pada hari Senin, 2 Oktober 2017 sekira pukul 12.00 Wita Satuan Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki berinisial k A alais ABANG dipinggir jalan Banjar Dinas Yeh, Desa Giri Emas, Kec. Sawan, Kab. Buleleng selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 ( satu ) plastik plip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram Brutto atau 0,10 gram netto dan 1(satu) lembar kertas putih (nota /struk pembelian ) yang dipegang di tangan kirinya. Selanjutnya perugas membawa K A alias Abang dan barang bukti ke Polres Buleleng guna proses penyidikan lebih lanjut”,demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ , S.Sos, S.H dalam releasenya.

Baca Juga:  SERAH TERIMA PELETON BERANTING HUT INFANTRI TNI AD

Terhadap K A alias ABANG di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2017 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 M.

Baca Juga:  Selamat Hari Santri Nasional

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online, Release berjalan tertib dan Lancar, berakhir Pukul 12.30 Wita. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *