Sat Narkoba Polres Buleleng Kembali Release Kasus Ungkap Narkoba

Selasa, 10 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Selasa, 10 Oktober 2017 sekitar pukul 11.15 Wita bertempat di press room Subbag Humas Polres Bueleleng Kasat Narkoba AKP I Ketut Adnyana TK, S.Sos, S.H seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sukawijaya,S.I.K, M.Si serta dengan didampingi Kasubbag Humas AKP I Nyoman Suartika melakukan release penggungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh seorang laki- laki berinisial K Alias ABANG ,tempat tgl lahir Sangsit ,15 agustus 1992 ( 25 tahun ),Agama hindu, pekerjaan buruh , alamat Banjar Dinas Kelodan Desa Pengelatan Kec Buleleng.

Baca Juga:  Razia dijalan Polsek Sawan Terjunkan Personil Antisipasi Kriminalitas.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) plip kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram Brutto atau 0,10 gram netto dan 1(satu) lembar kertas putih (nota /struk pembelian )

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa “Pada hari Senin, 2 Oktober 2017 sekira pukul 12.00 Wita Satuan Narkoba Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki berinisial k A alais ABANG dipinggir jalan Banjar Dinas Yeh, Desa Giri Emas, Kec. Sawan, Kab. Buleleng selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1 ( satu ) plastik plip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,30 gram Brutto atau 0,10 gram netto dan 1(satu) lembar kertas putih (nota /struk pembelian ) yang dipegang di tangan kirinya. Selanjutnya perugas membawa K A alias Abang dan barang bukti ke Polres Buleleng guna proses penyidikan lebih lanjut”,demikian penjelasan AKP I Ketut Adnyana TJ , S.Sos, S.H dalam releasenya.

Baca Juga:  Kinerja BPN Kaur, Tanah Kebun Warga Tidak Bisa Di Sertifikat

Terhadap K A alias ABANG di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2017 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta paling banyak Rp. 8 M.

Baca Juga:  Kesbangpol Bersama FKSB Kota Semarang Menyelenggarakan Pelatihan Singkat Penggalangan Dana Sosial Bagi Ormas

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Sat Res Narkoba Polres Buleleng.

Release diahadiri awak media cetak, Radio, Televisi dan Online, Release berjalan tertib dan Lancar, berakhir Pukul 12.30 Wita. (Priya).

Berita Terkait

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Terimakasih Kepada Bapak Dr. H. Budiyono SH.,MH ;Yang Telah Memberikan Karpet,Sajadah Dan Bantuan Paving Untuk Masjid AT-TAQWA

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:57 WIB

Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB