Sat Nakoba Polres Pelalawan Tangkap Seorang Pengedar Nakoba di Jalan Lintas Timur

Detikkasus.com | Pelalawan – Sat Nakoba Polres Pelalawan Tangkap Seorang Pengedar Nakoba Di Jalimtim

Empat Pelaku Narkoba Tidak Berkutik Saat Diamankan di Sebuah Rumah
Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba,BNK Apresiasi Polres Rohil

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba di jalan Lintas Timur Senin 20 Mei 2019 sekitar pukul 09.00 Wib.

Tersangka pelaku BHR Als HR Bin Hj. NAHAR, 24 Tahun, Islam pekerjaan Wiraswasta beralamat di Ukui Kec. Ukui Kab. Pelalawan ditangkap petugas berikut paket nakotika jenis shabu.Saat penyergapan seorang teman pelaku yang berbocengan spedamotor berhasil melarikan diri.

Baca Juga:  Sambangi Pedagang Berikan Pesan Kamtibmas Demi Tercipta Kamtibmas Yang Kondusif

Paur Humas Polres Pelalawan menginformasikan penangkapan terhadap tersangka BHR berawal dari laporan masyarakat ke salah seorang anggota Polres Pelalawa Senin 20 Mei 2019, sekira pukul 09.00 Wib bahwa di Desa Ukui 2 Kec. Ukui Kab. Pelalawan sering terjadi transaksi narkoba.

Terkait informasi tsb Kasat Res Narkoba IPTU ROMI IRWANSYAH, SH, MH memerintahkan Team Opsnal utk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:  Pawas Berikan APP Kepada Anggota Tentang Pelaksanaan Tugas Kedepan Saat Apel Pagi

Sekira jam 23.00 wib diketahui keberadaan pelaku berada di Jl. Lintas Timur Desa Ukui 2 Kec. Ukui Kab. Pelalawan bersama dengan teman pelaku menggunakan sepeda motor.

Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap pelaku namun 1 orang teman pelaku berhasil melarikan diri.

Kemudian team opsnal memanggil salah seorang warga untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 01 (satu) buah kotak rokok magnum warna biru yang berisikan 01 (satu) paket/bungkus diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah dan dibalut dengan plastik hitam.

Baca Juga:  Pengamanan dan Pengaturan Kegiatan Melasti

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik pelaku yang di peroleh dari Sdr. AR.

Terhadap Tersangka dan Barang bukti langsung diamankan dan dilakukan pengembangan.atas penangkapan tersebut pelaku di kenakan pasal 112 Kuhp dan pasal 114 Kuhp tentang Narkotika.(Pjr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *