Tanjungbalai|Detikkasus.com- Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasikan kepada masyarakat terkait diberlakukannya Tilang Non Elektronik/Manual pada tanggal 1 juni 2023 dengan menyebarkan Brosur dan Stieker, Senin (29/05/2023) Pukul 08.00 Wib s/d Selesai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Lantas AKP. Relapang Sitepu SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Dalam kegiatan sosialisasi kami Sat lantas polres Tanjungbalai kepada masyarakat pengguna jalan membagikan brosur dan menempelkan stiker bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 ini akan diberlakukan kembali Tilang manual terhadap pelanggaran undang undang lalulintas.
Adapun Sasaran Tilang Manual yang perlu diketahui masyarakat diantranya:
• *Berkendara di bawah umur*
• *Berboncengan lebih dari satu orang*
• *Menerobos lampu merah*
• *Tidak menggunakan helm SNI*
• *Melawan arus*
• *Melampaui batas kecepatan*
• *Berkendara di bawah pengaruh alkohol*
• *Kenderaan Over Load dan Over Dimensi*
• *Tidak Menggunakan Safety Belt*
• *Menggunakan ponsel saat berkendara*
• *Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).*
• *Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya*
• *Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu.*
“Hal ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal 12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem ETLE/MANUAL Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Laka Lantas.
Lanjut Kasat, “Tujuan diberlakukannya kembali Tilang manual Agar masyarakat kota Tanjung Balai dapat lebih tertib dalam berlalu Lintas. “Pungkas Kasat.(heri s)