Sat-Lantas Polres Pidie, Buka Layanan Bimbel Gratis Bagi Pemohon Sim

Sigli |Detikkasus.com – Untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan, surat izin mengemudi (SIM) satuan lalu lintas polres pidie membuka layanan bimbingan belajar (bimbel) gratis bagi pemohon SIM baru.

Kapolres pidie, AKBP Padli. SH, SIK, MH. Melalui kasat lantas Iptu Mahruzar hariadi, SH. Mengatakan, dalam pembuatan SIM baru pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori mau pun praktek. Dikarenakan kurangnya pengetahuan atau taktik sehingga dalam beberapa test ada pemohon SIM yang tidak lulus.

Baca Juga:  Ketua LEKAAT : Selamat Atas Pelantikan Ketua DPC PDI-P Aceh Timur

“Oleh karena itu, sebagai wujud pelayanan polri yang presisi dan mempermudah masyarakat dalam memiliki SIM dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka kami membuka layanan bimbel gratis ini,”ujar Iptu Mahruzar Hariadi. SH kepada awak media/wartawan, pada senin 07/11/2022.

Pemberian layanan ini, kata Iptu Mahruzal hariadi, SH. Tak hanya dikhususkan bagi pemohon sim yang sudah gagal saat melaksanakan ujian, namun bagi masyarakat lain yang memiliki keinginan untuk membuat SIM baru juga diperbolehkan.

Baca Juga:  Kapolres Ponorogo Lakukan Pengecekan Gerai Vaksin Covid -19 TNI - POLRI

“Waktu pelayanan bimbel gratis ini kami buka setiap hari senin sampai kamis mulai sekitar pukul.08.00 sampai dengan (s/d) sekitar pukul.15.00.wib bertempat di kantor SATPAS polres pidie,”jelasnya kembali

Kasat lantas, juga menambahkan. Dengan adanya program ini, akan memperbesar kesempatan para pemohon SIM yang gagal untuk lulus ujian teori mau pun praktik baik roda dua mau pun roda empat.

Tujuannya adalah untuk melayani masyarakat untuk bisa lulus ujian SIM dan mengetahui tata cara berlalu lintas dengan baik, serta tetap mengutamakan keselamatan berkendara.

Baca Juga:  Sudah Sebulan, Napi Bandar Shabu Lapas Lhokseumawe Kabur Belum Diketahui Keberadaannya

Lebih lanjut, iya mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS polres pidie dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, sementara SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama, kata kasat lantas Iptu Mahruzar hariadi, SH.

(Kaperwil-Aceh/Bid. Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *