Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Rabu 18 Oktober 2017 yang dipimpin Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng IPDA Hellga Dimas Prakosa.S.Trk. mengadakan razia kepada kendaraan pribadi yang menggunakan rotator, strobo, dan sirine tanpa izin di jalanan. Dengan mengambil lokasi di Jl Gajah mada Dengan menyertakan 17 Anggotanya.
Di jalanan tak sedikit kendaraan pribadi (nomor polisi pelat hitam) yang menggunakan aksesori rotator, strobo, dan sirine. Mereka juga kerap memaksa meminta jalan tanpa maksud dan tujuan yang jelas. Banyak pengguna jalan yang kemudian mengeluhkan hal itu.
Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K., saat dikonfirmasi terpisah menerangkan bahwa “Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu itu hanya kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, hingga patroli jalan tol atau pengawas sarana dan prasarana”.
Ditegaskan kembali dalam keterangannya bahwa “Masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan rotator, strobo, dan sirine tersebut sudah melanggar aturan kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada”, tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar dan telah memberikan teguran simpatik kepada 2 pengemudi yang memasang Rotator dan 1 pengemudi yang memasang Strobo serta meminta untuk melepas alat tersebut. (Priya).