Sat Lantas Polres Buleleng Razia Kendaraan Pribadi yang Menggunakan Rotator, Strobo dan Sirene Tanpa Izin

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Rabu 18 Oktober 2017 yang dipimpin Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng IPDA Hellga Dimas Prakosa.S.Trk. mengadakan razia kepada kendaraan pribadi yang menggunakan rotator, strobo, dan sirine tanpa izin di jalanan. Dengan mengambil lokasi di Jl Gajah mada Dengan menyertakan 17 Anggotanya.

Baca Juga:  Antisipasi Giat Masyarakat di Hari Minggu Jajaran Polsek Singaraja Laksanakan Pengamanan Di Pantai Penimbangan

Di jalanan tak sedikit kendaraan pribadi (nomor polisi pelat hitam) yang menggunakan aksesori rotator, strobo, dan sirine. Mereka juga kerap memaksa meminta jalan tanpa maksud dan tujuan yang jelas. Banyak pengguna jalan yang kemudian mengeluhkan hal itu.

Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K., saat dikonfirmasi terpisah menerangkan bahwa “Kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu itu hanya kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, hingga patroli jalan tol atau pengawas sarana dan prasarana”.

Baca Juga:  Sebagai Upaya Antisipasi Masuknya Barang Berbahaya Dengan Melaksanakan Razia Kendaraan Bermotor

Ditegaskan kembali dalam keterangannya bahwa “Masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan rotator, strobo, dan sirine tersebut sudah melanggar aturan kami akan tindak tegas sesuai dengan aturan yang ada”, tegasnya.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Aceh Lepas Kasubbid PID Memasuki Purna Bhakti

Dalam kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar dan telah memberikan teguran simpatik kepada 2 pengemudi yang memasang Rotator dan 1 pengemudi yang memasang Strobo serta meminta untuk melepas alat tersebut. (Priya).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *