Sat Lantas Polres Buleleng Kembali Menggelar Razia Kendaraan di Daerah Perbatasan Kabupaten Buleleng

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Seperti yang dilaksanakan pada hari Jumat 29 September 2017 Unit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng IPDA Hellga Dimas Prakosa, S.Trk. mengambil tempat di jalan Singaraja – Denpasar tepatnya didepan Hotel Bali Handara Kecamatan Sukasada. Buleleng dengan menyertakan 21 anggotanya.

Kegiatan Razia Ranmor dilakasanakan dalam upaya menekan pelanggran lalu lintas dan menekan angka kecelakaan dan kriminallitas, kegiatan tersebut menyasar kepada penguna Jalan baik bermotor maupun kendaraan Roda empat termasuk juga mobil angkutan Barang, memeriksa kelengkapan dokumen, keabsahan surat registrasi,kelengkapan dan kelayakan kendaraan. hal yang menjadi sasaran dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Detik Kasus | Kapolres Badung Hantarkan Anggotanya Memasuki Masa PurnaTugas.

Dikonfirmasi Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K menerangkan “Dalam rangka Operasi rutin razia kendaraan yang dilakukan petugas sebagai bentuk penertiban pelanggar aturan lalu lintas dan mengantisipasi kejahatan jalanan. razia tak hanya di fokuskan di Pekotaan saja, namun juga dilaksanakan di perbatasan yang tidak terjangkau oleh petugas”, ucapnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kepeduli Terhadap Warga Bhabinkamtibmas Kelurahan Liligundi Datangi Rumah Duka

Dalam kegiatan yang berlangsung dari Pukul 10.00 wita dan berakhir sekitar pukul 11.10 wita ini terjaring sebanyak 42 pelanggaran yang terdiri dari, tanpa SIM 25 pelanggar, tanpa Stnk 7. pelanggar, tanpa Surat surat kendaraan 2. PelanggaranTanpa Helm 3 pelanggaran, oelanggaran tanpa kelengkapan 5 pelanggaran. sementara barang bukti yang disita sebanyak 42 dengan rincian SIM 7 lembar, STNK 33 lembar dan 2 sepeda motor, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).

Baca Juga:  Kepala KPPU Medan Ramli Simanjuntak SH MH, Sosialisasikan Hindari Praktek Monopoli. "Lebih Baik Mencegah Daripada Mengobati" - Detik Kasus Sumut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *