Sat Lantas Gencarkan Upaya Pengekan Hukum Melalui Razia Ranmor

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai salah satu upaya menekan pelanggaran peraturan lalu lintas Sat Lantas Polres Buleleng gencar melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui kegiatan Razia kendaraan, seperti yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 Agustus 2017 Unit Patroli Yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng IPDA Oktamawan Abrianto, SH melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan di daerah Banjar Asem Seririt Buleleng dengan menyertakan 15 anggotanya.

Baca Juga:  Danpuslatpurmar 5 Pimpin Apel Khusus Peringatan Hari Pahlawan 10 November 2020

Kegiatan yang menyasar kelengkapan surat pengendara dan kelengkapan kendaraan menuntut petugas secara seksama memeriksa kelengkapan dokumen pengendara dan keabsahan surat registrasi kendaraan, hal lain yang menjadi sasaran penertiban ini adalah kelengkapan kendaraan yang menunjukkan kelayakan kendaraan berada dijalan umum.

Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K. saat dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng menjelaskan “Langkah penertiban ini adalah bukti bahwa Sat Lantas Polres Buleleng secara serius melakukan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, karena setiap kecelakaan selalu diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas, untuk itu menurut Kasat Lantas masyarakat hendaknya mematuhi setiap peraturan yang ada, karena apabila telah berkendaraan sesuai dengan ketentuan maka tidak akan menemukan kendala selama perjalanan”, penjelasan Kasat Lantas.

Baca Juga:  Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemkab Sidoarjo Akan Pasang Alat Perekam Transaksi

Dalam kegiatan yang berlangsung dari jam 09.00 wita dan berakhir sekitar jam 11.30 wita ini terjaring sebanyak 37 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 20 pelanggar, tanpa helm 7 pelanggar, tanpa Surat surat kendaraan 7 pelanggar dan 5 pelanggar tanpa kelengkapan kendaraan, sementara barang bukti yang disita sebanyak 30 dengan rincian SIM 2 lembar, STNK 30 lembar dan 5 sepeda motor, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).

Baca Juga:  Besok Pengurus IDI SULSELBAR 2017 - 2020 di Lantik, Detik Kasus mengabarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *