Sat Lantas Gencarkan Upaya Pengekan Hukum Melalui Razia Ranmor

Kamis, 31 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Sebagai salah satu upaya menekan pelanggaran peraturan lalu lintas Sat Lantas Polres Buleleng gencar melaksanakan kegiatan penegakan hukum melalui kegiatan Razia kendaraan, seperti yang dilaksanakan pada hari Rabu 30 Agustus 2017 Unit Patroli Yang dipimpin oleh Kanit Patroli Sat Lantas Polres Buleleng IPDA Oktamawan Abrianto, SH melaksanakan kegiatan pemeriksaan surat dan kelengkapan kendaraan di daerah Banjar Asem Seririt Buleleng dengan menyertakan 15 anggotanya.

Baca Juga:  Antisipasi Situasi dan Amankan Aktifitas Warga, Unit Sabhara dan Lantas Polsek Seririt Laksanakan Pengaturan

Kegiatan yang menyasar kelengkapan surat pengendara dan kelengkapan kendaraan menuntut petugas secara seksama memeriksa kelengkapan dokumen pengendara dan keabsahan surat registrasi kendaraan, hal lain yang menjadi sasaran penertiban ini adalah kelengkapan kendaraan yang menunjukkan kelayakan kendaraan berada dijalan umum.

Menurut Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Adi Sulistyo Utomo, S. I. K. saat dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng menjelaskan “Langkah penertiban ini adalah bukti bahwa Sat Lantas Polres Buleleng secara serius melakukan upaya menjaga keselamatan pengguna jalan, karena setiap kecelakaan selalu diawali dengan adanya pelanggaran peraturan lalu lintas, untuk itu menurut Kasat Lantas masyarakat hendaknya mematuhi setiap peraturan yang ada, karena apabila telah berkendaraan sesuai dengan ketentuan maka tidak akan menemukan kendala selama perjalanan”, penjelasan Kasat Lantas.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Sholawat Bersama Masyarakat Kota Madiun

Dalam kegiatan yang berlangsung dari jam 09.00 wita dan berakhir sekitar jam 11.30 wita ini terjaring sebanyak 37 pelanggaran yang terdiri dari tanpa SIM 20 pelanggar, tanpa helm 7 pelanggar, tanpa Surat surat kendaraan 7 pelanggar dan 5 pelanggar tanpa kelengkapan kendaraan, sementara barang bukti yang disita sebanyak 30 dengan rincian SIM 2 lembar, STNK 30 lembar dan 5 sepeda motor, seluruh masyarakat yang melakukan pelanggaran telah diberikan surat tilang dan diarahkan untuk menyelesaikan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. (Priya).

Baca Juga:  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Malang Bapak Bambang Istiawan Beserta Staff, Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2018

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru