Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Awasi Penyaluran Pupuk Sub-Sidi Di Dua Kabupaten

Semarang |Detikkasus.com -Sat-gas-sus pencegahan korupsi polri, melakukan pemantauan penyaluran pupuk subsidi di kabupaten magelang dan kabupaten gunung kidul kegiatan dilaksanakan pada 28—31 mei 2024.

Hotman, selaku ketua tim menuturkan, kunjungan ke kabupaten gunung kidul dan kabupaten magelang untuk melihat bagaimana penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid, yaitu gabungan penebusan dengan kartu tani dan aplikasi I-Pubers secara bersamaan. Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang, ujarnya, dipilih karena masyarakatnya sangat guyub dengan berbagai kearifan lokal.

“Dengan kearifan itu diasumsikan kerumitan penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid akan lancar di kedua kabupaten ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis jumat 31/5/2024.

Hotman menyatakan, bahwa berdasarkan hasil pemantauan tim, sampai saat ini serapan pupuk masih rendah, yakni sekitar 20% di kedua kabupaten tersebut. Untuk kabupaten gunung kidul biasanya memang serapan akan tinggi pada Agustus atau September tiap tahunnnya.

Sedangkan untuk kabupaten magelang, biasanya serapan hanya sekitar 70% tiap tahunnya, oleh karenanya. Sat-gas-sus meminta kepada kepala dinas pertanian untuk mencermati sampai dengan bulan september dan apabila memang tidak terserap, tetap terbuka pupuk bersubsidinya di realokasi ke kabupaten lain dalam lingkup propinsi jawa tengah, sehingga penggunaan pupuk bersubsidi menjadi optimum.

Baca Juga:  Polri Lakukan Mutasi, Kapolda Aceh Dan 2 Wakapolda Diganti

Temuan kedua bahwa kabupaten magelang yang memiliki sekitar 4000 petani terdaftar di E-RDKK belum mendapatkan kartu tani, sehingga para petani ini tidak bisa menebus pupuk bersubsidinya. Untuk itu sat-gas-sus meminta agar Kadis Pertanian Kabupaten Magelang berkoordinasi intens dengan BRI cab kabupaten magelang untuk memastikan petani bisa mendapatkan kartu taninya, sehingga petani tersebut bisa menebus pupuk subsidinya.

Ketiga, para petani di kedua kabupaten yang mendapatkan alokasi kecil (di bawah 1 sak/50 kg), enggan menebus pupuknya mengingat dengan kartu tani petani harus datang sendiri ke kios untuk melakukan penebusan. Untuk itu Satgassus meminta agar PT pupuk indonesia holding company (PIHC) dalam waktu tertentu, terutama saat musim tanam, memfasilitasi penebusan bersama di kantor/balai desa, sehingga petani bisa menghemat biaya dalam penebusan pupuk subsidi ini.

“Alternatif yang lain, sat-gas-sus menyarankan jika sekiranya untuk petani-petani yang alokasinya kecil agar menggunakan penebusan I-Pubers saja sehingga dapat dilakukan penebusan secara berkelompok,” ungkap dia.

Tidak hanya itu, sat-gas-sus juga menemukan masih kurang efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh dinas perdagangan pada kedua kabupaten tersebut, terutama untuk pengawasan ketersediaan stok pupuk di kios. Hal ini terjadi karena dinas perdagangan sama sekali belum mampu secara cepat untuk mengakses informasi stok di kios.

Baca Juga:  Warga Dusun III Bahagia Desa Meurandeh Tengah, Disinyalir Terkesan Mati Lampu Dalam Satu Hari Mencapai 3 Kali

“Untuk itu Satgassus meminta agar PIHC secara online menyediakan informasi stok di kios dan dinas perdagangan dan dinas pertanian mempunyai akses atas informasi tersebut,” ujar dia.

Dalam kesempatan ini, ujarnya, sat-gas-sus memberikan apresiasi kepada PIHC yang dalam waktu tidak terlalu lama akan mengintegrasikan transaksi penebusan dengan kartu tani dan melalui aplikasi I-Pubers. Sehingga, dengan integrasi kedua metode penebusan ini, dapat dihindari kelebihan salur dan membebaskan petugas kios dari kerepotan laporan dan kontrol-kontrol yang masih manual berbasis kertas.

Dalam kesempatan ini, petugas kios meminta agar pemeriksaan-pemeriksaan transaksi di kios dapat dilakukan secara digital saja, mengingat segala transaksi telah dilakukan secara elektronik dengan kartu tani atau aplikasi I-Pubers. Satgassus pun menyatakan mendukung hal tersebut mengingat hal itu akan lebih meningkatkan efisiensi dan akan sangat membantu petugas kios dalam pelaporannya.

Yudi Purnomo Harahap selaku Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri menambahkan, pemantauan ini penting untuk menekan adanya penyalahgunaan maupun penyelewengan pupuk subsidi. Sebab, jika terjadi kelangkaan dapat menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.

“Pemantauan ini untuk memastikan petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi benar-benar mendapatkannya tepat waktu sesuai kebutuhan sehingga tidak terjadi isu kelangkaan pupuk lagi,” tutur Yudi.

Baca Juga:  Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024, Pangdam XII/Tpr Tegaskan TNI Totalitas Kawal Pesta Demokrasi

Herbert Nababan selku Wakil Ketua Tim menambahkan, kegiatan ini dilakukan bersama kementerian pertanian, bupati gunung kidul, pj bupati magelang, serta pihak PT pupuk indonesia, distributor pupuk dan kelompok petani. Dalam pertemuan tersebut yia pun menekankan kembali agar tidak ada penyelewengan terhadap penggunaan pupuk subsidi dan memastikan distribusi harus lancar sampai ke petani yang berhak.

“Selain itu Satgassus juga memonitoring tindak lanjut pemkab dalam melakukan perubahan alokasi pasca penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 ton menjadi 9,5 juta ton sehingga pemda diharapkan bekerja sama dengan segenap unsur forkopimda,” ungkapnya.

Kerja sama itu, lanjutnya, untuk mensosialisasikan dan menyampaikan informasi langsung kepada para petani di wilayahnya bahwa alokasi pupuk petani bersubsidi telah bertambah. Kemudian, petani sudah bisa melakukan penebusan, sehingga penambahan alokasi pupuk yang diberikan pemerintah memberi dampak kepada petani.

“Tim juga melakukan kunjungan ke Kios Pupuk untuk memastikan ketersediaan stok pupuk dan penyaluran dilakukan dengan benar sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

(Wahdi Husri Kordinator Wilayah Aceh/Bid.Humas Polda Aceh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *