Aceh |Detikkasus.com -Diduga cacat Administrasi terkait dalam proses penetapan tersangka muhammad irsal, SH, Sarwoedi, SH, S.Pd, dan Aliandy, SH kuasa hukum tersangka mempraperadilankan polres aceh tamiang ke pengadilan negeri kuala simpang.
Hal tersebut dilakukan untuk menguji proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Muhammad Irsal, yang diduga menelantarkan anak dan melakukan KDRT atas mantan istrinya Anisah Khairiah beberapa tahun silam.
Dikatakan sarwoedi, berkas itu pun sudah terdaftar di P
pengadilan megeri kuala simpang dengan register No.01/ Pid.Pra/2023/PN. Ksp T
tanggal 13 april 2023
Praperadilan yang kami ajukan untuk menguji apakah penetapan tersangka dan penahanan kepada klien kami sesuai dengan aturan atau tidak,”ujar sarwoedi pada hari sabtu 15 april 2023.
Iya menjelaskan, praperadilan merupakan salah satu bentuk formal sistem peradilan pidana. Jadi itu bukan hal tabu dilakukan.
Langkah tersebut dilakukan lantaran sebelumnya, pihaknya melayangkan surat somasi ke polres aceh tamiang, terkait penetapan tersangka kliennya.
“Kita somasi polres aceh T
tamiang atas dugaan cacat administrasi terkait dalam proses penetapan tersangka dan penahanan klien kami,” katanya.
Awalnya, kliennya kami dilaporkan ke polres aceh tamiang pada tanggal 27 desember 2022 lalu atas tuduhan penelantaran anak dan kasus KDRT. Irsal mendapatkan surat pertama untuk wawancara ke polres aceh tamiang. Dimana surat itu tidak tertulis nomor dan tidak tertera tanggal pada perihal undangan wawancara/interview.
“Ini kan artinya cacat administrasi dan dinilai kelalaian yang sangat fatal di instansi kepolisian resor aceh tamiang, untuk itu kami dari pihak penasehat hukum tidak terima cacat administrasi secara hukum,” terangnya.
Tak cuma sekali, kembali kliennya mendapatkan surat kedua untuk wawancara atau interview di ruangan unit PPA sat-reskrim polres aceh tamiang. Namun kali ini tertulis nomor dan tanggal.
“Berdasarkan perihal surat, ini kan baru tahapan wawancara yang seharusnya dalam tingkat kepolisian belum bisa dijadikan tersangka di dalam pemeriksaan yang berjalan. Tapi ini langsung ditetapkan tersangka oleh unit PPA tanpa pemberitahuan surat naik status dari wawancara, saksi, hingga tersangka,” katanya.
Atas dasar itu lah, pihaknya menduga adanya terkesan dipaksakan oleh penyidik tanpa melihat dan mempelajari dengan cermat persoalan tersebut.
“Kita somasi 2 kali tak ada jawaban dan kita putuskan mengajukan gugatan Praperadilan,” katanya.
(Pasukan Ghoib/Team