Sarman Akan Menggugat Hak Waris Tanah Basah (Sawah), di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto.

Sabtu, 5 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto, Sabtu 05 Mei 2018, Sarnam Akan Menggugat HAK Waris yang terletak di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur

Dengan Kronologis Tanah tersebut awalnya dari Lasimin Almarhum pada tahun 1963, Dan tanah di olah oleh Siamarapi Almarhum hasilnya untuk biaya mencalonkan Kades.

Baca Juga:  Diduga Setelah Meniduri Istri Orang RAS (Oknum Dinas Kelautan, Perikanan Dan Pertanian Kab. Anambas) Lari dari Masalah.

Tanah tersebut ditanyakan oleh sarman sudah di alihkan oleh anaknya saudara Misdi yang sekarang menjabat sebagai perangkat Desa Jabatan (Bayan) pada tahun 1970 sudah jadi sertipikat kata sarman.

Pada saat di temui awak media Jejak Kasus karena sarnam merasa tidak di beritahu, Akhirnha Sarnam mengadu diLembaga KPK PAN RI Devisi Inteljen Suprapto, Dan kasusnya sekarang sudah di tangani oleh lembaga tetapi saudara Misdi.

Baca Juga:  Aliansi Jurnalis Hukum (AJH) dan NGO PMBDS Sergai minta Kementrian Kelautan Evaluasi Bangunan TPI

Saat di konfermasi oleh awak media jejakkasus mengatakan sarnam ngak punya hak kata misdi karna sudah jadi sertipikat dan di bagikan oleh saudaranya kata Misdi(bayan) saat di tanyak tem media misdi belum bisa menujukan bukti apabila ingin mintak hak nya saudara Sarnam suruh ngugat di pengadilan kata misdi, bersambung. Edisi depan. (KOIRI).

Baca Juga:  Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Menggelar Apel Sapras

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB