Sarimani Zendrato Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Nias.

Rabu, 24 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |

Kota Gunungsitoli, Rabu 24 Maret 2021.

Sarimani Zendrato Ditetapkan Tersangka Oleh Polres Nias. Sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka SARIMANI zendrato alias Ina Rido yang diterima oleh pelapor dari penyidik Sat Reskrim Polres Nias, pada tgl 24 Maret 2021, papar suami pelapor atas nama Rosadasinima Lase kepada wartawan.

Penetapan ini terkait Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh SARIMANI Zendrato terhadap Rosadasinima Gea yang terjadi pada tanggal 6 Februari 2021 sekitar pukul 09.00 wib.
Diduga Melakukan Kekerasan Fisik Terhadap Orang Lain atau Penganiayaan. Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHAP yang terjadi pada hari Sabtu, 06/02/2021 sekira pukul 09.00 Wib TKP di dusun II Desa Iraono Lase, Kecamatan Gunungsitoli Alo’oa, Kota Gunungsitoli, terhadap Pelaku S.Z (58), perempuan, pekerjaan petani.

Baca Juga:  Pelaku Usaha di Bojonegoro Apresiasi Langkah Bupati Anna Gelar Expo UMKM 2023

Rosadasmina Gea alias Ina Yasa Gea melaporkan kejadian ini di Polres Nias dengan Laporan Polisi Nomor : LP/30/II/2021/NS, tanggal 06 Februari 2021 yang diduga dilakukan oleh S.Z (58).

Baca Juga:  Kades Hiligodu Botomuzoi FL dan ML Ditahan Di Polres Nias Dugaan Penganiayaan.

Telah melalui proses hukum, sehingga hari ini Penyidik Polres Nias Satreskrim menetapkan S.Z sebagai Tersangka dengan surat pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : K/27.A./III/RES.1.6./2021/Reskrim.

Kepada wartawan, keluarga Korban mengatakan “kami dari pihak keluarga sebagai korban sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias sehingga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Rosa Dasinima Gea telah di tetapkan sebagai Tersangka pada hari ini.”

Baca Juga:  Polres Lhokseumawe Berhasil Menangkap Pelaku Penyalah Gunaan Sabu Di Desa Pante

“Lebih lanjut, keluarga korban berharap kepada penyidik setelah di tetapkan pelaku sebagai tersangka segera di tahan dan di proses sesuai hukum yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Republik Indonesia,” ungkapnya mengakhiri (Tim)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB