Sarang Mafia Produksi Pupuk dugaan Ilegal di Wadeng, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik di Soal LSM Gmicak

Gresik | detikkasus.com – Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) melakukan Klarifikasi dan ber – Somasi kepada Direktur Produksi usaha Pupuk dugaan belum mengantongi Ijin Lengkap.

Bertempat di Dusun xx, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur terdapat banyak pengusaha produksi Pupuk yang diduga keras belum memiliki Ijin lengkap, salah satunya F. R

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait usaha Produksi Pupuk dugaan tidak mengantongi Ijin lengkap, LSM Gmicak melakukan Klarifikasi dan Somasi kepada F. R pengusaha produksi Pupuk Pembenah Tanah dengan menggunakan PT Cahaya Tani Indonesia dugaan belum mengantongi Ijin Lengkap

Klarifikasi / Legal Argument Bahwa : Saudara F. R Warga xx, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur diduga telah beraktifitas memproduksi Pupuk Pembenah Tanah dengan menggunakan PT Cahaya Tani Indonesia.

Baca Juga:  Bhabin Sidetapa Sambangi Warga Yang Meninggal Akibat Operasi Melahirkan di RSUD Singaraja

– Pupuk Nonsubsidi andalan Petani Infnesia Cahaya Mutiara 16.16.16 yang di Produksi oleh
PT Cahaya Tani Idnonesia Gresik Indonesia NIB : 1712210019383

– Non Subsidi Pupuk Pertanian dan perkebunan Magmocafo SP 36 di Produksi ileh PT Cahaya Tani Indonesia NIB : 171221009383

Pupuk Magmocafo Cahaya Sawit hasil Produksi PT. Cahaya Tani Indonesia Gresik Indonesia NIB : 171221009383 diduga tidak memiliki No Deptan :

Pupuk yang terdaftar di Departemen Pertanian (Deptan) adalah pupuk subsidi yang telah diuji di laboratorium dan mendapatkan izin edar resmi. Petani perlu mengetahui pupuk yang terdaftar di Deptan untuk beberapa alasan, di antaranya: Membantu menghentikan peredaran pupuk ilegal, Mengetahui informasi mengenai pupuk yang terdaftar.

Bahwa : Pupuk yang di produksi PT Cahaya Tani Indonesia diduga melanggar tindakan hukum : Pasalnya diduga telah Mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar dapat dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

Baca Juga:  Surat Edaran Sekda Provinsi Lampung Jadi Sorotan Medi

Pupuk yang diproduksi oleh petani kecil dan hanya beredar di satu kabupaten/kota tidak perlu didaftarkan.

Bahwa : Pupuk yang di produksi PT Cahaya Tani Indonesia di dalam kemasan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Bahwa : Pupuk yang di produksi PT Cahaya Tani Indonesia di kemasan tidak mencantumkan Isi kandungan nutrisinya di label kemasan. Informasi yang harus dicantumkan di label kemasan pupuk, antara lain:
– Nama dagang
– Nomor pendaftaran
– Kandungan hara
– Isi atau berat bersih
– Masa edar
– Nama dan alamat produsen/importir
Tanggal, bulan, dan tahun produksi
Petunjuk penggunaan (bagi pupuk berbentuk cair)
Pupuk mengandung unsur hara esensial yang dibutuhkan tanaman, seperti nitrogen (N), fosfor (P), kalium (K), dan magnesium (Mg). Pupuk berfungsi sebagai sumber unsur hara tambahan atau pengganti yang diperlukan tanaman untuk mendukung pertumbuhannya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ds Pengastulan Wastor Pembagian Raskin Diwilayah Binaannya

Demikian hasil Klarifikasi dan Somasi ini disampaikan F. R melalui telp seluler Whatsapp 812-3007-07xx tidak ada balasan, sabtu 21 Desember 2024

Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Lengkap Produksi Pupuk melanggar

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berharap dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Mabes Polri, Polda Jatim, Polres Gresik dapat bekerja sama untuk mendatangi usaha produksi pupuk Pembenah tanah dan Cek Legalitas Perijinan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *