Sangsi Sangat Berat, ASN Tidak Netral Langsung Diberhentikan Dari Jabatannya

Sabtu, 10 Maret 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

detikkasus.com | Madiun Kota,-Sangsi yang sangat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila tidak neteal dalam pesta demokrasi di wilayah Madiun Kota tahun ini, ditegaskan ASN wajib netral dalam Pilkada. Tidak boleh berpihak maupun mendukung Pasangan Calon (Paslon) selama proses pesta demokrasi berlangsung.

Wakil Wali Kota Madiun, Armaya di saat membuka Farum Koordinasi Kehumasan dan Jumpa Pers yang mengusung tema, “Netralitas ASN Dalam Pilkada Tahun 2018”, beetempat di Aula Asrama Haji Kota Madiun, Selasa (06/03/2018).

Baca Juga:  WAGUB HARAP FESTIVAL GEOPARK MERANGIN JADI EVEN WISATA BESAR NASIONAL

Wakil Wali Kota Madiun, Armaya saat di temui sangat tegas dan bijak, “Pastinya kami tidak asal memberikan sangsi bagi ASN. Pemkot menunggu dari rekomendasi dari Banwaslu Kota Madiun apabila oknum ASN terbukti tidak netral dan terkait sangsi yang tepat sesuai tingkat pelanggaranya,” Jelasnya.

Baca Juga:  Detik Kasus | Polisi Tangkap 19 Tersangka dalam Operasi Cempaka Krakatau 2017 di Polres Pesawaran Lampung, Reporter - Arifin.

Lebih lanjut Wawali menegaskan bahwa terkait sangsi-sangsi yaitu mulai teguran, lisan hingga diberhentikan, pemberhentian bisa juga secara hormat maupun tidak terhormat.

Armaya menjelaskan dengan aturan yang di terapkan sangat ketat terkait netralitas ASN itu bukan tanpa sebab. ASN wajib terbebas dari pengaruh politik dan di harapkan ASN tetap kompak dan persatuan ASN tetap terjaga.

Baca Juga:  Membludaknya Penonton Pada Hari Kedua Wirabraja Pacu Kuda Open Race Tradisional 2018

“Harapan kami, ASN dalam menghadapi Pilkada ini tetap bisa menjaga kenetralan dan semakin professional dalam menjalankan tugas yang diemban, optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, “tegasnya. (Anang Sastro).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB