PONTIANAK I Detikkasus.com -, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., menghadiri rapat paripurna Dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah atas penyampaian pendapat Fraksi yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Kalbar M Kebing L. dii Balairungsari DPRD Prov. Kalbar, Jumat (28/7/2023).
“Alhamdulillah, setelah melalui sejumlah agenda rapat membahas rancangan peraturan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Daerah APBD provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, mulai dari Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur, Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Rapat Kerja Pembahasan dan pada hari ini kita sampai pada Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2022,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota dewan dan Badan Anggaran dalam pelaksanaan fungsi dalam proses perencanaan anggaran sampai persetujuan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankanlah saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil-Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD, yang telah melaksanakan fungsi dan perannya mulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan Persetujuan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022,” imbuhnya.
Sebelum mengakhiri penyampaian pendapat akhir kepala daerah, Sekda Kalbar atas nama Pemprov Kalbar mengucapkan terimakasih dan penghargaan nya kepada seluruh Anggota Dewan atas dukungan, kritik, saran dan pemikiran positif demi kemajuan mencapai tujuan bersama dalam membangun serta memajukan masyarakat Kalbar.
“Penghargaan dan terima kasih juga kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah melaksanakan pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022. Saran- saran yang diberikan dalam rapat pembahasan, selanjutnya akan ditindaklanjuti dalam proses penyusunan anggaran, penatausahaan sampai dengan pertanggungjawaban, sehingga kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kedepannya akan semakin baik, dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” lanjutnya.
Sesuai sesuai ketentuan Pasal 195 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Perkada Provinsi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, akan disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal persetujuan, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Di kesempatan yang berbeda Sekda Harisson menanggapi beberapa masukan Anggota DPRD terkait IPM Provinsi Kalimantan Barat saat ini. Menurutnya IPM Provinsi Kalbar merujuk pada data resmi BPS, dimana Kalbar termasuk 4 provinsi dengan laju percepatan peningkatan IPM tertinggi se-Indonesia.
“Masih menurut BPS Kalbar masuk dalam 4 Provinsi dengan percepatan peningkatan IPM tertinggi, dengan urutan Papua, NTB, Gorontalo kemudian Kalbar. Jadi tidak benar kalau IPM Kalbar stagnan, ini data yang dirilis BPS,” tegasnya.
Dirinya juga mengajak seluruh stakeholder untuk terus bersinergi dalam meningkatkan IPM Provinsi Kalbar, karena membutuhkan energi yang sangat besar dari berbagai aspek ini merupakan tanggungjawab bersama.
“Jangan kita bandingkan antara IPM Kaltim dan Kalbar, Kaltim itu APBD Provinsi nya 20T sedangkan Kalbar 6T, Pengangguran terbuka tahun 2022 Kalbar di angka 5,11%, Nasional 5,86%, Kemiskinan tahun 2022 kalbar 6,81%, sementara nasional 9,57%. Sekali lagi ini data BPS, bukan kita yang buat-buat. Oleh karenanya, mari bersinergi bersama dan mendukung Kalbar untuk Kalbar yang lebih baik” tutupnya.
(Hadysa Prana)
Sumber : Adpim Prov Kalbar