Bojonegoro l Detikkasus.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020.
Dengan adanya Instruksi Presiden tersebut, jajaran Forkopimda Kabupaten Bojonegoro langsung menggelar patroli skala besar dan himbuan secara persuasif mengedepankan sisi humanis.
Kamis, (13/8/2020) pukul 14.00 WIB, Polres Bojonegoro, Kodim 0813/Bojonegoro dan Satpol PP Kabupaten Bojonegoro melaksanakan patroli skala besar dan himbuan secara persuasif mengedepankan sisi humanis yang dipimpin oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP M. Budi Hendrawan, SIK, MH dan Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto.
Dandim 0813/Bojonegoro, Letkol Inf Bambang Hariyanto saat memimpin apel persiapan patroli skala besar, memberikan arahan bahwa kegiatan patroli skala besar dan himbuan kepada masyarakat untuk tidak bosan-bosannya dalam mematuhi protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta menindak lanjuti adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Masih menurut arahan Dandim 0813/Bojonegoro, untuk sementara ini kita lakukan sosialisasi dan himbuan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 kepada masyarakat secara persuasif dan humanis. Dengan harapan masyarakat akan sadar untuk mematuhi protokol kesehatan.
Setelah apel patroli skala besar, Kapolres Bojonegoro dan Dandim 0813/Bojonegoro memberangkat personil yang akan melaksanakan patroli skala besar dan himbuan dengan rute seputaran Kota Bojonegoro dan tempat fasilitas umum.
Adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini, untuk melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tingkat Kabupaten hingga Desa dengan melibatkan bersama-sama TNI – Polri dan Pemerintah Daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Saat ditemui awak media ini di Mapolres Bojonegoro, Kapolres Bojonegoro menyampaikan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, jajaran Forkopimda Bojonegoro yakni TNI-Polri dan Pemerintah Daerah menggelar patroli skala besar dan himbauan secara persuasif dan humanis untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan diwilayah Bojonegoro.
Lanjut Kapolres Bojonegoro, Inpres ini membuktikan keseriusan pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Kita minta masyarakat tak perlu takut dengan adanya Inpres baru ini.
“TNI-Polri dan Pemerintah Daerah akan meningkatkan patroli Pendisiplinan masyarakat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Masyarakat tidak perlu resah dengan Inpres ini karena tujuan Inpres adalah justru untuk menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat,” ujar Kapolres Bojonegoro kepada awak media ini. (Her)