Sampah Plastik dan Kertas Milik H. Sutiman Desa Perning Disoal Masyarakat dan Aparat Hukum.

Rabu, 8 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com |Mojokerto – Jawa Timur

Selasa 7april 2020, Dari beberapa perwakilan Masyarakat dan perangkat Desa Perning Kecamatan Jetis, Mojokerto Kota, Provinsi Jawa Timur di dampingi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas mendatangi tempat usaha rongsokan sampah plastik dan kertas milik H. Sutiman.

Dalam pantauan Tim9 Jejak Kasus dan Generasi muda indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Awalnya masyarakat merasa resah atas ulah pengusaha asal dari Desa Sidaorejo tersebut, tumpukan barang yang menggunung dan bau yang kurang sedap dibiarkan. selasa 07 April 2020.

umpuk sehingga menggangu pandangan pengguna Jalan yang keluar masuk dari area SPBU, lokasi kebetulan bersebelahan, Dan belum lagi pada saat ada mobil bongkar muat selalu parkir d jalan, sehingga jalan menjadi sempit.

Baca Juga:  Berbagi Berkah Ramadhan Dalam Acara HUT PT. Pria Sakti Perkasa Yang ke 10 Tahun

Sementara itu Pemerintahan Desa (Pemdes) sudah melayangkan surat teguran tetapi tidak ada respon dari yang bersangkutan, bahkan sempat terjadi ada argumentasi dengan warga.

Hingga pada akhirnya H. Sutiman d himbau oleh pemdes untuk memindahkan barang-barang yang masuk ke dalam gudang agar tidak menggangu pengguna jalan.

Pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Melakukan Penangkapan Seorang Pelaku Tindak Pidana Perakitan dan Pembuatan Senjata Api

Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Sementara itu, Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK).

Alamat: Jalan Totok Kerot, Trowulan Regency, Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan Mojokerto Jatim. Kode Pos : 61362.

Baca Juga:  Suatu Kepuasan Tersendiri Bagi PT. Pria Sakti Perkasa Bisa Berbagi Berkah di Bulan Suci Ramadhan Bersama Yatim dan Dhuafa

Berdasarkan pernyataan, dan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH diduga mengandung unsur limbah bahan baku beracun (B3).

Tidak menutup kemungkinan perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke lingkungan setemkat maka dapat disangkahkan diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin. Bwrsambung.

Pria Sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru