Labuhanbatu, Sumut I Detikkasus.com –Selasa (14/06/2022) Dibeberapa tepi jalan tidak sedikit sampah terbidik layar camera, seperti sampah yang ada ditepi Jalan Iwan Maksum saat ini menggunung. Dan ini kata pengguna jalan saat melintas, “Sampah ini sudah ada 3 Minggu tidak diangkat dan wajar jika menggunung, bahkan sampah ini seperti tidak bertuan, padahal dalam pencapaian retribusi sampah menjadi omset buk Kabid Persampahan”.
Menyikapi sampah yang menggunung ini jadi salah satu omset dari Kabid persampahan, untuk dapat mencapai target retribusi sampah senilai 10,76 %,-. Diminta Bapak Bupati Labuhanbatu harusnya dapat langsung memimpin evaluasi retribusi sampah, agar dapat memperoleh keputusan yang bersifat objektif. “Dari tingkat paling bawah tidak bermain-main”.
“Sistim pengelolaan retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan ini, berdampak pada penanganan sampah rumah tangga, industri dan sampah liar saat ini yang semakin parah membludaknya”. Soal penanganan sampah sepertinya tidak boleh dipandang sepele dan hal ini akan berdampak pada kesehatan, hingga keberlangsungan hidup khalayak ramai yang harus dipertimbangkan dengan matang.
Masih kata nara sumber pengguna jalan Iwan Maksum, “Setiap kali melintas disini pernafasan saya sangat sesak, bernafas serasa megap-megap dikarenakan bau dari arah tumpukan sampah yang ada ini. Sementara saya dapat kabar bahwa buk Kabid Pengelola sampah mengintruksikan kepada petugas retribusi dan seluruh supir truck sampah untuk menyetorkan PAD paling lama hari jumat 13 Mei 2022 NB: Ditunggu segera”.
Isi pesan whatsAAp dari Kabid untuk menginstruksikan kepada petugas retribusi dan seluruh supir truk sampah, agar menyetorkan padanya langsung apa lagi ada bentuk tekanan berupa, instruksi paling lama di Hari Jumat 13 Mei 2022 hal tersebut sepertinya sangat menyalahi aturan sebab.
Mereka pada bingung saat ini, “Mau menyetor pada siapa retribusi sampah tersebut, sementara disilain saya dapat kabar bahwa mandor truk sampah SiDian, juga meminta agar retribusi sampah disetor pada Dian. Kelihatannya parah dan tak beres ajapun pengelola sampah ini, belum lagi BBM truk sudah 6 Bulan tidak pernah cair, makin gawat jelas supir truk dan kernek waktu itu”. Sebut sumber
Sementara dari rangkuman target retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan dalam APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2022 pada bagian pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.503.000.000,-. Menurut data realisasi capaian target retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sampai keadaan Tanggal 14 Juni 2022 semester pertama dan atau Triwulan-II baru mencapai 10,76% atau sebesar Rp. 269.348.000,-.
Seharusnya capaian target retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan pada semester-I atau Triwulan-II minimal sudah mencapai 50% atau sebesar Rp. 1.251.500.000,-. Dan jika target Rp. 2.503.000.000,- dibagi 12 Bulan maka capaian target perbulannya harus tercapai rata-rata sebesar Rp. 200.000.000,-.
Tentunya diperoleh dari seluruh wajib retribusi sesuai data potensi pelayananan jasa umum retribusi sampah yang sudah ditetapkan, didalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022. Memang kalau sanksi administratif dan atau sanksi pidana tidak ada kepada pejabat pengelola retribusi daerah, tetapi jika tidak mencapai target bisa sanksi evaluasi jabatan.
Dapat diberlakukan untuk menjamin keseriusan dan tanggungjawab atas keputusan target yang sudah disyahkan kedalam Peraturan Daerah (Perda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Sebab apa bila beban tanggungjawab diabaikan dan merasa hal itu tidak menjadi masalah, maka sama saja punya keinginan untuk mengagalkan program dan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (RPJP) yang dituangkan kedalam APBD/P-APBD Tahun Anggaran berjalan.
Pembiayaan Program dan Kegiatan dalam APBD/P-APBD Tahun Anggaran berjalan bersumber dari Pendapatan Daerah, salah satunya bersumber dari Retribusi Daerah yang sudah ditargetkan dan masuk kedalam Kas Daerah. Pemahaman ini harus menjadi prinsip kerja, sehingga capaian kinerja dan serapan APBD/P-APBD Tahun Anggaran dapat berjalan semaksimal mungkin.
Untuk dapat mewujudkan Visi Misi membolo labuhanbatu salah satunya ada didalam poin Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), termaksud dalam penanganan retribusi sampah yang sangat serius hingga pada penanggulangan wabah dari berbagai jenis penyakit yang bakal timbul dikarenakan salah dalam mengelola sampah. Sebut sumber (J. Sianipar)