Sambut Hakordia, Kajari Tanggamus Kembali Lakukan Penahanan terhadap Qodri Tersangka baru dalam Korupsi DAK Ternak Lebah

Tanggamus – detikkasus.com

Diduga terima aliran dana dari ‘BW’ tersangka sebelumnya, dalam kasus perkara tindak pidana Korupsi, dana DAK, Kegiatan Kelompok tani Mandiri ternak lebah. Kajari Tanggamus resmi lakukan penahanan terhadap tersangka baru ‘Qodri’ yang merupakan KTH pada kasus tersebut Kamis, (07/12/2023).

Berdasarkan surat perintah penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Nomor: Print -163/L.8.19/Fd.2/12/2023 tanggal 7 Desember 2023. Terhitung sejak tanggal 7 Desember s/d tanggal 26 Desember 2023.

Qodri Harus ditahan, setelah melewati pemeriksaan selama dua jam lamanya, dan dinyatakan sehat oleh tenaga kesehatan, dan langsung digelandang menuju Rutan Kotaagung Pukul 13.45

Baca Juga:  Wahyudi Alamsyah Bergotong Royong memperbaiki Aula kantor Camat Gunung Agung.

Dalam kasus itu, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka Qodri, dirinya disinyalir telah menerima sejumlah aliran dana dari Terdakwa BW, guna memenuhi laporan administrasi penggunaan dana hibah budidaya madu dipekon Penantian Kecamatan Ulubelu, Tanggamus yang dimaksud.

Ari Chandra Pratama, SH.MH. Kapidsus mewakili Kejari Tanggamus dalam pers rilisnya menerangkan, bahwa tersangka Qodri terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi lebah madu itu.

“Tersangka ‘Qodri’ diduga menerima pemotongan terhadap dana hibah DAK tersebut, sehinhga mengakibatkan pelaksanaan budi daya lebah madu yang ada, harus berjalan tidak maksimal, dan berdapak pada hasil produksi yang tidak memenuhi sasaran,”Ucap Ari

Baca Juga:  Kacau..Kakon Kacapura diduga Alihkan realisasi ADD tanpa musyawarah

Oleh sebab nya, tersangka Qodri dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 hurup (e), pasal 11 Jo pasal 18 ayat (1) hurup b Undang-undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah di ubah dan ditambah Undang-undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pidana, dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya Kasi Pidsus juga menerangkan tersangka Q melalui penasehat hukumnya pada 8 November 2023 telah menitipkan sejumlah uang sebesar Rp. 152.000.000, kepada tim penyidik kejaksaan negeri Tanggamus yang nantinya uang tersebut akan dipergunakan untuk membayar uang pengganti.

Baca Juga:  Tegaskan Peranan, PP TANGGAMUS Harapkan Laporan Terkait Koyim Harus Segera Tuntas dan Ada Kepastian Siapa Dalang dan Tersangka

“Kendati telah menitipkan uang pengganti, namun proses hukum terhadap tersangka tetap dilanjutkan. Uang pengganti yang dititipkan ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim,”ucap Kasi Pidsus.

Ditempat terpisah, Penasehat hukum tersangka Erlangga  ketika dikonfirmasi terkait penahanan terhadap tersangka mengatakan, nanti kita lihat aja dipersidangan untuk pembuktiannya. “Harapannya berkas perkara cepat dilimpahkan supaya proses cepat selesai,” katanya.(Roli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *