Aktifitas Perjudian 303 Sambung Ayam dan Dadu Desa Watulimo Wilayah Hukum Polres Trenggalek, Polda Jatim Omset Ratusan Juta
Trenggalek | detikkasus.com – Perjudian 303 sabung ayam dan Dadu di Kabupaten Trenggalek masih ada satu lokasi yang belum tersentuh oleh Penegak Hukum Polres Trenggalek, Provinsi Jawa Timur. Sampai hari ini perjudian tersebut berlangsung. Tepatnya di Desa tasikmadu Kecmatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur Meskipun tempatnya kecil tetapi omsetnya ratusan juta tak tersentuh Hukum.
Masyarakat sekitar sebetulnya mengeluhkan adanya tempat perjudian itu, sudah berulangkali di infokan kepada Polsek Watulimo maupun Polres Trenggalek tidak ada tindakan ucapnya kepada Media
Harapan masyarakat Watulimo,ingin kalangan sabung ayam dan Dadu tersebut di grebek dan di tangkap penyelanggara dan pemainnya.
Karena berdampak sangat buruk kepada lingkungan,apa lagi terhadap generasi muda. Harapan kami, segera pihak penegak hukum menintak dengan tegas.
Tim investigasi mencoba menelurusi informasi tersebut, ternyata benar. Lokasi perjudian itu di wilayah dekat dengan pantai Prigi.
Lembaga Swadaya Masyarakat LSM (Gmicak) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi saat dimintai statmant mengenai adanya perjudian di Wilayah Hukum Polres Trenggalek. Ia sangat menyayangkan kalau itu memang ada. Polres Trenggalek segera ambil tindakan, sudah jelas kalangan itu meresahkan warga. Mengingat intruksi Kapolri perjudian apa pun harus di berantas,darat maupun online.
Masih LSM Gmicak Sudah jelas dari bunyi pasal perjudian dalam UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 426 UU 1/2023, sementara orang yang ikut pada permainan judi dihukum menurut Pasal 427 UU 1/2023. Tutupnya