Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – dalam rangka meningkatkan disiplin berlalulintas serta mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng, pada hari Jumat tanggal 1 Desember 2017, pukul 08.10 Wita bertempat di Banjar Dinas Kajanan, Desa Bengkala Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bhabinkamtibmas Desa Bengkala Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng Aiptu I Putu Tata Liodi melaksanakan Sambang Desa.
Sambang Desa yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas sekaligus Dialogis dengan warga dan menyampaikan tentang Tata Tertib Berlalulintas kepada masyarakat agar pengendara dan penumpangnya untuk tetap mentaati peraturan lalu lintasd ( UU No.22 th 2009) demi keselamatan bersama di jalan raya terutama pemakaian helm SNI serta kelengkapan diri ( SIM ) dan surat – surat Kendaraan ( STNK ), disampaikan pula mengenai E – Tilang dan denda maksimal di bayarkan melaui Bank BRI.
Kegiatan Sambang Bhabinkamtibmas berjalan dengan aman dan lancar berakhir pukul 08.40 wita.
Kapolsek Kubutambahan AKP I Komang Sura Maryantika.SH di konfirmasi menyampaikan “Bhabinkamtibmas Menyampaikan himbuan Tata Tertib Berlalulintas ini melalui sambang Desa agar Masyarakat paham dan mengerti pentingnya disiplin berlalulintas di jalan agar kita selamat sampai tujuan, dimana jalan di pergunakan bersama – sama untuk kepentingan umum dan keselamatan di jalan merupakan kebutuhan bersama guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng”,ucap Kapolsek. (Tam)