Saluran Limbah Cair Diduga Tidak Berizin

Detikkasus.com l Kaur Bengkulu – Pengusaha tambak udang budidaya di kabupaten Kaur seperti nya tidak peka dengan aturan perundang-undangan

Misalnya saluran untuk pembuangan limbah cair yang merupakan kotoran dari kolam tambak udang

Seperti yang di sampaikan dari salah satu warga desa Suka Banjar kecamatan Tetap,dikatakan Sulaiman saluran pembuangan limbah tidak menggunakan saluran permanen melainkan siring tanah yang di pakai untuk membuang limbah cair

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Desa Unggahan Sambangi Warga Binaanya

Sulaiman mengharapkan kepada dinas terkait untuk dapat mengecek saluran limbah dan membawa sample air limbah ke laboratorium untuk memastikan limbah cair tersebut betul” steril dan tidak mengandung zat yang membahayakan lingkungan dan masyarakat di sekitar tambak

Baca Juga:  SMA Negeri 11 Kaur (PKLK) Semester ll, Biaya Asrama Nihil

Menurut hemat saya saluran tanah yang dipakai untuk pembuangan limbah akan berdampak buruk terhadap lingkungan di sekitarnya akibat resapan air limbah,mengingat saluran manual bukan saluran beton ataupun siring pasang demikian tegas sumber akrab disapa “sulek”

Baca Juga:  LPK-MS Pertanyakan Papan Nama & Pancang Kordinat Lokasi Tambang

(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *