Polda Bali-Polres Buleleng , detikkasus.com – Polsek Sukasada telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana Penganiyaaan yang mengakibatkan matinya orang atau pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 3 Maret 2019 sekira pukul 22.00 wita di Banar Wirabhuana, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng.
Berawal dari tersangka I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik bersama keluarganya dengan menggunakan kendaraan roda 4 berangkat dari rumahnya sekira jam 21.00 wita dan akan menuju Denpasar yang mana saat itu bertindak sebagai sopir adalah saksi Gede Sueca Putra dan setelah sampai di KM 14-15 jalan jurusan Denpasar – Singaraja tersangka melihat sepeda motor yang dikendarai oleh orang yang tidak dikenal berjalan secara sigsag sehingga kendaraan yang ditumpangi I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik tidak bisa mendahului karena pengendara sepeda motor tidak memberikan celah untuk mendahului.
Di depan Toko Raja sopir Gede Sueca Putra menghentikan kendaraannya yang kemudian diikuti oleh kedua sepeda motor dimaksud, selanjutnya I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik turun dari kendaraan dan saat itu juga pengendara sepeda motor juga turun dari sepeda motornya dan langsung mendekati I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik da terjadi perterngkaran mulut dan saat itu supir Gede sueca Putra turun dan sat berjalan didorong oleh korban Ikram Tauhid dengan keras hingga terjatuh.
Saat I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik melihat saksi Gede Sueca Putra terjatuh berusaha untuk menolong tersangka I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik melihat Welky Lesnusa hendak mengambil kunci kendaraan dan dicegah namun saksi Welky Lesnusa memukulnya dan karena I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik emosi langsung mengambil pisau yang ada didalam tas gendong yang dibawanya serta menusukannya kearah saksi Welky Lesnusa kemudian melarikan diri dan I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik yang masih memegang pisau kembali ke lokasi kendaraannya dan mendekati korban Ikram Tauhid yang saat itu berdiri didepan toko Raja.
Saat I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik bertemu dengan korban terjadilah keributan, saat itu tersangka I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik kembali menebas nebaskan pisaunya kearah korban Ikram Tauhid dan korban menangkisnya hingga korban terjatuh karena tersangdung tempat duduk yang ada dilokasi, yang kemudian I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik langsung menusukkan pisaunya kearah badan korban dan tepat menancap pada dada korban kemudian dicabut lagi, selanjutnya korban Ikram Tauhid berusaha lari namun tidak jauh dari tempatnya ditusuk korban Ikram Tauhid jatuh tersungkur ke tanah dan tidak bisa bangun lagi.
Modus Operandi yang dilakukan oleh Tersangka yakni dengan cara menusukan pisau yang dipegangnya kearah dada korban tepat menancap didada korban yang mengakibatkan korban Ikram Tahuhid tewas
Terhadap tersangka I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias guniK saat ini dilakukan Penahanan dan terhadap pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Primer 338 KUHP subsideir Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15tahun, “Jelas Kapolsek SukasadaKompol Nyoman Landung, SH.