Saling Dorong Warnai Penyegelan Dilahan Sengketa Cebolok

Detikkasus.com|JATENG

SEMARANG- Satpol PP Kota Semarang Melakukan upaya Penyegelan lahan Sengketa di wilayah Cebolok. Aksi ini mendapat Perlawanan dari warga yang menempati lahan tersebut diatas sehingga terjadi dorong-dorongan antara kedua belah pihak yakni warga dan Satpol PP.

Kejadian ini dalam rangka penegakan Perda No 5/ 2009 petugas Satpol PP dengan gagahnya melakukan penyegelan rumah warga di lahan yang di duga lagi sengketa.

Warga cebolok melalui kuasa hukumnya Herdin Parjuangan SH, mempertanyakan surat perintah penyegelan yang di gunakan Satpol-PP untuk melakukan penyegelan tersebut.

Tapi sayang, petugas Satpol-PP tidak bisa menunjukkan surat tersebut, malah terkesan saling lempar tanggungjawab.

Baca Juga:  HUT TNI ke 73, Kapolsek Purwosari Berikan Kejutan di Kantor Koramil Purwosari.

“Mana surat perintah penyegelannya? Kalau tidak ada surat perintahnya, jangan semena-mena melakukan penyegelan,” teriak Herdinkepada petugas.

Tapi petugas Satpol-PP tetap melakukan penyegelan, sehingga warga emosi dan terjadi saling dorong antara warga dan petugas.

Kemudian petugas Satpol-PP dikejar hingga ke lapangan, tapi tetap saja tidak bisa menunjukkan surat perintah penyegelan seperti yang diminta oleh kuasa hukum warga.

“Ada, surat perintahnya ada. Tapi buat apa saya tunjukkan,” kata Marthen, salah satu petugas Satpol-PP yang ditanya surat tugasnya.

Kemudian terjadi lagi dorong-dorongan, bahkan sampai kuasa hukum warga terluka tangan kirinya,
karena inseden tersebut.

Wartini Warga cebolok tetap bertahan meski di kasih uang saya tetap tidak mau,

Baca Juga:  Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab Komandan Pasukan Pengawak Tank Beruang Cakti

Masih Wartini, aparat seolah membela yang punya duit, kalau rumah kami di bongkar kami melapor tidak ada tanggapan, sedang pihak pengembang posko roboh aja aparat satu mobil datang” ujar Wartini Jengkel.

Massoni penyidik Kasatpol PP saat di konfirmasi mengatakan kalau dirinya hanya melaksanakan tugas sebagai penegak perda, “Saya hanya petugas pelaksana saja, semua itu perintah dari kepala Distaru” tandasnya.

Ditempat terpisah kuasa hukum Pengembang saat di konfirmasi wartawan mengatakan, “Penyegelan sudah di lakukan oleh Satpol PP karena menurut Satpol PP berdasarkan rekom dari Distaru, rumah warga yangg berdiri di atas tanah 5A dan 5B tidak mempunyai ijin, dan selanjutnya kewenangan pembongkaran sepenuhnya di tangan Satpol PP” kata Rohmadi kuasa hukum pengembang.

Baca Juga:  Internalisasi Dan Institusionalisasi Nilai Nilai Pancasila Dalam Raperda Bidang Perekonomian,Maritim Dan Investasi Kalbar

Fajar Kepala Satpol PP mengatakan pihaknya melakukan kegiatan penyegelan di tanah Cebolok. Karena sebenarnya rekom dari Dinas Tata Ruang, sejak tanggal 15 Januari, ” kata Fajar pada wartawan dilokasi lahan cebolok senin, (1/2/2021).

Pembongkaran di tunda menurut Fajar karena memang ada kesepakatan pemilik tanah dengan warga.

“Mereka sudah dapat ganti rugi semua, dari 134 kalau gak salah ada 12 yang belum terima ganti rugi” terang Fajar.

(Adi-DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *