Detikkasus.com | Labuhanbatu 10 Mei 2018, Sebagai warga negara yang baik kami di sini ingin menyampaikan “Salam 4K, Kuras Kamu Kampung Kami”. Ujar inisial ES warga Desa Sungai Tawar Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Kuras Kamu Kampung Kami Karena kampung kami sangat subur dan kaya dengan isi bumi, Ditambah Alokasi Dana Desa masuk setiap tahun, walaupun dengan berbagai termin yang terpentingkan bisa cair, Lumayan bangat deh bisa nambah bekal untuk mendapatkan tiket ke surga, jika uangnya di gunakan untuk beramal seperti bersedekah atau umroh dan yang lainnya.
Inisial AS masih warga Desa Sungai Tawar, Kami sudah membuat laporan pengaduan tertulis kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Tentang tujuh titik proyek Alokasi Dana Desa, Penerima surat laporan pengaduan tersebut adalah adalah buk Juraida, Disalah satu titik yang kami laporkan sama sekali tidak dikerjakan alias fiktip.
Dengan tidak di tanggapinya ketujuh titik proyek yang kami laporkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Maka kami selaku warga menghimbau untuk yang berminat, Agar dapat menguras kampung kami, karena kami sangat iyakin bahwa kampung kami sangat kaya, tidak akan pernah miskin kampung kami walaupun Seratus bahkan Seribu orang yang mengurasnya.
ADI SUBAGIO Pemerhati Lingkungan dan Alam sekitarnya beliau mengatakan “Tidak ditanggapinya laporan pengaduan warga oleh penegak hukum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Menjadi secercah titik cerah untuk oknum penguras kampung yang ada di seluruh labuhanbatu, Sebab kalau di Desa Sungai Tawar mereka bisa leluasa menguras, Maka sudah pasti di Desa lain juga bisa dehhh.
Saya sudah melihat laporan pengaduan warga di tanggal 12 Pepbruari yang di tujukan kepada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kemudian pada tanggal 08 Maret 2018 surat laporan pengaduan tersebut di teruskan ke pada Kejaksaan Tinggi Sumatera, setelah itu Kemudian di teruskan warga laporan pengaduan tersebut Kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tanggal 03 April 2018.
Melihat surat laporan pengaduan warga di tanggal 03 April 2018, hati saya sangat teriris bagaikan luka baru tersiram air asam, sebab selain ditujukan kepada Joko Widodo, ada Juga intansi Kejaksaan Agung RI, DPR RI, KAPOLRI, Komisi Pembrantasan Korupsi KPK, Kemendes PDTT, dan masih banyak intansi penegak hukum lainya, Namun hingga detik ini tidak ada perkembangan laporan pengaduan warga tersebut.
Parahnya lagi pada tanggal 27 Pebruari 2018 kepala Desa Sungai Tawar malah selvi bersama kasi intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, setelah laporan pengaduan warga masuk di tanggal 12 Pebruari 2018 yang terima oleh JURAIDA. Hal yang wajar jika ada himbauan warga untuk mengajak menguras kampung, karena mereka menilai bahwa hukum itu tebang pilih.
Kalau laporan pengaduan warga tidak dapat untuk ditindak lanjuti, Seharusnya dapat melaraskan UU no: 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 22, ayat 7 yang menyatakan “Paling Lambat sepuluh hari kerja sejak diterima permintaan publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis”. Ujar ADI SUBAGIO kepada awak Media Detikkasus.com – ( J. Sianipar )