Polisi Berhasil Menyita barang bukti 5 Buah Paket Sabu dari tangan pelaku.
detikkasus.com – Calang, Kepolisian Resor Aceh Jaya, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku tindak pidana penyalahgunakan Narkoba jenis sabu yang berinisial, SWD (30) Swasta Desa Curek Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya.
Kegiatan penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Sat Narkoba Res Aceh Jaya dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Ipda Erwo Guntoro, S.H, bertempat di Desa Ketapang Kecamatan Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya tepatnya Warung jualan pisang, Selasa (21/11/2017).
Berdasarkan laporan Kasat Narkoba Polres Aceh Jaya Ipda Erwo Guntoro, S.H, yang dihimpun media tribratanewsacehjaya.com, pada hari tanggal tersebut diatas, petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Res Aceh Jaya memperoleh informasi dari masyarakat setempat, bahwa ditempat kami ada terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Setelah memperoleh informasi tersebut, petugas Kepolisian Sat Narkoba Res Aceh Jaya melakukan penyelidikan dan melihat ada 1 orang mencurigakan kemudian petugas langsung mengamankan dan langsung melakukan penggeledahan badan pelaku,” tambah Ipda Erwo Guntoro, S.H.
Lebih lanjut Kasat Narkoba, dari hasil penggeledahan badan pelaku, petugas Kepolisian Sat Narkoba Res Aceh Jaya berhasil menemukan, 5 (lima) buah paket narkotika jenis sabu yang di balut dengan 2 (dua) lembar kertas buku tulis yang disimpan di saku bagian kanan pelaku dan pelaku mengakui narkoba jenis sabu miliknya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang sudah disita oleh petugas sudah dibawa ke Polres Aceh Jaya guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, pungkas mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh, kepada detikkasus.com (PRIYA).