Salah Seorang Kades Di Kecamatan Baureno Harus Berlebaran di Jeruji Besi, Begini Kronologinya

Selasa, 4 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Bojonegoro – Kepala Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berinisial SPYD (42) harus berlebaran di balik jeruji Besi Polres Bojonegoro. Kades Sraturejo ini ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kepada beberapa orang calon Perangkat Desa yang akan mengikuti tes calon perangkat desa serentak pada tahun 2017 lalu. Namun para peserta ini diminta sejumlah uang untuk tujuan pelicin guna mengondisikan panitia ujian agar lulus ujian.

Baca Juga:  Ajak Merawat Bumi, Bambang Sutriyono Anggota DPRD Bojonegoro Bagikan Bibit Usai Reses

Seperti dijelaskan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, bahwa setelah para peserta yang dimintai uang tersebut mengikuti ujian dan ternyata tidak lolos, dan si Tersangka ini berjanji bahwa uangnya akan dikembalikan , namun ternyata uang milik para korban ini digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Ada empat korban yang sampai saat ini uangnya digunakan oleh tersangka, yang kesemua korban adalah warga Sraturejo Kecamatan Baureno,” Ujar Kapolres Bojonegoro, Senin pukul 15:00 WIB (03/06/2019).

Baca Juga:  Wabup Bojonegoro Hadiri Launching Pilot Project di Grahadi

Masih menurut Kapolres, kejadian upaya penggelapan dan penipuan ini dilakukan dirumah Tersangka di Dusun Bakalan Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno dengan jumlah uang bervariasi dari tangan korban, dengan total sekitar Rp345 juta yang diserahkan kepada tersangka.

Baca Juga:  Strong Point Unit Sabhara Pantau Situasi Kamtibmas di Seputaran Pasar Sukasada dan Taman Bungkarno

“Keempat korban ini mau menyerahkan sejumlah uang karena tertarik penawaran tersangka, namun akhirnya para korban melapor setelah tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang dijanjikan,” tambahnya.

Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi, dan juga surat pernyataan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya Tersangka dijerat pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Tim)

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru