Detikkasus.com | Bojonegoro – Kepala Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, berinisial SPYD (42) harus berlebaran di balik jeruji Besi Polres Bojonegoro. Kades Sraturejo ini ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bojonegoro setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan kepada beberapa orang calon Perangkat Desa yang akan mengikuti tes calon perangkat desa serentak pada tahun 2017 lalu. Namun para peserta ini diminta sejumlah uang untuk tujuan pelicin guna mengondisikan panitia ujian agar lulus ujian.
Seperti dijelaskan Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, bahwa setelah para peserta yang dimintai uang tersebut mengikuti ujian dan ternyata tidak lolos, dan si Tersangka ini berjanji bahwa uangnya akan dikembalikan , namun ternyata uang milik para korban ini digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Ada empat korban yang sampai saat ini uangnya digunakan oleh tersangka, yang kesemua korban adalah warga Sraturejo Kecamatan Baureno,” Ujar Kapolres Bojonegoro, Senin pukul 15:00 WIB (03/06/2019).
Masih menurut Kapolres, kejadian upaya penggelapan dan penipuan ini dilakukan dirumah Tersangka di Dusun Bakalan Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno dengan jumlah uang bervariasi dari tangan korban, dengan total sekitar Rp345 juta yang diserahkan kepada tersangka.
“Keempat korban ini mau menyerahkan sejumlah uang karena tertarik penawaran tersangka, namun akhirnya para korban melapor setelah tersangka tidak bisa mengembalikan uang yang dijanjikan,” tambahnya.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kwitansi, dan juga surat pernyataan sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya Tersangka dijerat pasal 372 KUHP jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Tim)