Aceh |Detikkasus.com -Salah satu seorang pekerja di satu tempat, perusahaan daerah air minum (PDAM) tirta keumuneng langsa. Sebutan panggilan “tugimin” (54), menyampaikan keluh kesahnya. Bahwah dirinya itu telah terfitnah lantaran di tuduh mengambil aset perusahaan oleh direktur PDAM setempat.
“Akibat dari tuduhan tersebut, saya dinonaktifkan dari pekerjaannya oleh Azzhari selaku Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa,” kata Tugimin yang merupakan warga Pondok Kemuning Kecamatan Langsa Lama.
Dirinya mengakui, dari tindakan fitnah yang diterimanya, ia sudah tidak menerima gaji selama 11 bulan, hingga menambah penderitaan bagi keluarganya, lantaran ekonomi sulit.
“Penopang kehidupan rumah tangga saya selama ini hanya dari gaji yang saya peroleh dari PDAM, namun gaji itu sirna, karena saya telah difitnah,” tuturnya.
Tugimin mengisahkan, perlakuan yang dirasakan, berawal dari hilangnya besi aset milik PDAM Tirta Keumuneng Langsa yang berada di Kantor Unit PDAM Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Lama sekitar 11 bulan lalu.
“Hilangnya besi di kantor unit itu, pada saat saya menjabat sebagai operator di kantor unit itu. Kemudian saya dituduh mengambil besi itu oleh kepala unit, bernama Heri Saputra, dan saya tidak tahu, besi apa yang hilang,” terang Tugimin.
Lanjut Tugimin, kepala unit juga memaksa dirinya untuk mengakui bahwa ia telah mengambil besi tersebut dan mengancamnya untuk dilaporkan kepada pihak Kepolisian, namun ia menolak karena merasa tidak melakukan kesalahan itu.
“Karena saya tidak ada mengambil besi. Walau pun saya dipaksa kala itu untuk mengaku, ya tentu saja saya tidak mau mengakui atas tuduhan itu, hingga saya diancam oleh kepala kantor unit mau dilaporkan ke polisi. Saya justru persilakan beliau untuk melaporkannya ke polisi,” tegas Tugimin.
Setelah itu, tambah Tugimin, tiga hari kemudian Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa, mendapat kabar hilangnya besi tersebut dan menyuruh Tugimin untuk menghadap Direktur.
“Ketika saya menemui Direktur di Kantor PDAM, saya ditanya soal hilangnya besi itu, dan saya tegaskan kepada Direktur, saya tidak ada mengambil besi,” ujar Tugimin.
Ketika dirinya menegaskan hal tersebut, Direktur malah menanyakan terkait hilangnya mesin kepada Tugimin, dan membuat dirinya semakin bingung apa sebenarnya yang telah hilang.
“Habis menanyakan hilangnya besi, Direktur menanyakan lagi soal mesin yang hilang kepada saya. Akhirnya saya bingung, yang hilang itu besi apa mesin, dan saya tetap tegaskan kepada Direktur, mau besi maupun mesin yang hilang, bukan saya yang mengambil,” tegasnya.
Seperti tidak puas dengan penegasannya darinya, Direktur PDAM kemudian menyurati istri dan anak Tugimin, hingga ia pun sempat protes kepada Direktur terkait mengapa istrinya harus dilibatkan juga.
“Apa urusannya istri saya harus disurati. Tapi sudah lah pak, tidak apa-apa,” ungkapnya Tugimin kala itu kepada Direktur.
Tambah Tugimin, Direktur juga mengatakan bila Tugimin tidak mau mengakui, maka Direktur PDAM akan melaporkannya ke Polisi.
“Kalau memang Tugimin tidak mau mengakui, masalah ini terpaksa saya laporkan ke polisi,” kata Tugimin menirukan ucapan Direktur PDAM.
“Kalau bapak mau melaporkan ke polisi, silakan pak. Bapak punya wewenang, saya tidak tidak takut pak, karena saya tidak terbukti mengambil. Berarti bapak sudah menuduh saya, tanpa bukti,” tegas Tugimin saat itu kepada Azzhari,
Beberapa bulan setelah permasalahan tersebut, Tugimin kemudian mendapat surat Skorsing sebanyak dua kali, dimana didalam surat tertera pernyataan oleh pihak PDAM, agar dirinya membayar uang sebenar Rp50 juta, untuk menganti kehilang aset PDAM.
“Saat saya disodorkan surat pernyataan itu, saya bilang, jangankan Rp 50 juta, sepeser pun saya tidak mau bayar dan menandatangai surat pernyatan ini, karena saya tidak merasa ada mengambil,” tegas Tugimin.
Secara terpisah, Direktur PDAM Tirta Keumuneng Langsa, Azzahir saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon WhatsApp, mengatakan bahwa terkait permasalahan Tugimin agar menanyakan ke bagian personalia atau Kasubag Umum PDAM.
“Kalau masalah pak Tugimin besok datang dan tanyakan saja kepada personalianya ada Kabag Umumnya ada dan saksi juga ada. Dia juga sudah di sidang di internal dan dia sudah kerumah saya ngaku, jadi kalau dibilang dia difitnah ya terserah dialah,” kata Azzahir.
Lanjut Dirut, agar menyampaikan ke Tugimin, jikalau memang dia memang merasa difitnah maka laporkan saja pihak PDAM kepada pihak Kepolisian, karena menurut Azzahir pihak telah melakukan prosedur sidang secara internal.
“Saya karena dibilang fitnah tadi, berarti tidak pernah diproses tidak pernah ada ceritanya. Kalau memang mau konfirmasi pak Tugimin nya betul dia difitnah, jangan nanti dia yang fitnah orang, maksudnya kan kita cerita sebagai kawan,” ujar Azzahir.
Dirinya menjelaskan, kalau wartawan ingin menulis soal Tugimin tidak apa-apa, namun Tugimin sendiri sudah mengakui di internal dan juga sudah ditindak serta memang terbukti, jadi hal itu bukan tuduhan dari perusahaan.
“Nah itu keterangan dari saya tentang bang Tugimin, bukan keterangan pribadi. Jadi kalau abang mau tulis, ya perusahaan sudah bertindak dijalurnya secara internal, bukan masalah tidak mau dilaporkan ke Polisi,” jelas Azzahir.
“Kalau memang dia bilang kayak gitu tidak ada bukti, jangan nanti saya akan panggil dia “kau bercerita sama orang yang fitnah ini siapa,” karena diapun masih dikantor,” sambungnya.
“Karena dibilang fitnah kejam itu. Maksudnya ini pribadi bukan soal berita abang saya bilang tidak benar. Maksudnya nanti Tugimin ini yang jadi persoalan karena dia sudah cerita. Padahal ada prosedural di situ,” terusnya.
Azzahir menegaskan, terkait permasalahan Tugimin, agar wartawan dapat ke kantor untuk dipertemukan dengan staf PDAM, lantaran dirinya tidak bisa menjelaskan karena tak ada data padanya.
“Gini aja, besok ke kantor biar saya ketemukan kita dengan Tugimin nanti ada staf saya boleh ditanya, kalau malam ini saya tidak bisa karena tidak ada data sama saya. Karena gini berita dia itu tidak benar,” tegasnya.
(Jihandak Belang/Team)