Polda Bali – Polres Buleleng , detikkasus.com – Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap perbuatan cabul dan peresetubuhan yang dilakukan oleh 4 orang yang terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2019 sekira pukul : 12.00 wita di dalam salah satu kamar Kost yang ada di Jalan Srikandi Gang Asem Nomor 10 Desa Bakti Seraga Kecamantan dan kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Laporan pelapor atas nama GEDE ASTRAWAN yang merupakan bapak kandung korban bahwa anaknya yang bernama ( Bunga ) dating bermain kekost dan didalam kamar kost sudah ada 4 (empat) orang dan sempat ngobrol antara korban dengan ke 4 orang tersebut dan dari keempat orang tersebut 3 orang sempat melakukan perbuatan cabul terhadap korban sedangkan 1 orang orang kemudian melakukan persetubuhan dengan korban.
Selanjutnya setelah pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Satuan Reserse Polres Buleleng selanjutnya Kasat Reskrim AKP MIKAEL HUTABARAT, SH, MH memerintahkan unit PPA dan unit lidiknya untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan segera melakukan penangkapan terhadap.terduga pelaku.
Dan ke 4 pelaku yang berinisial KETUT DAP Alias ADI umur 19 tahun, alamat Banjar Dinas Babakan Gang Jempiring Desa Sambangan Kecamtan Sukasada Kabupaten Buleleng, IB KAK Alias GUSMIN, 20 tahun, alamat Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamantan Sukasada Kabupaten Buleleng, KEMP Alias EDI , 19 tahun, alamat Banjar Dinas Babakan Gang Jempiring Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Bulelengdan DEWA GW Alias DOYOK , 19 tahun, alamat Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamantan Sukasada Kabupaten Buleleng berhasil ditangkap oleh unit PPA pada tanggal 23 Januari 2019 dimasing-masing rumahnya.
,”Seluruh pelaku saat ini sedang ditahan di Rutan Polres Buleleng dengan sangkaan pasal 82 dan 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perebubahan atas UU nomro 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ,” Tutup Waka Polres Buleleng Kompol Ronny Riantoko, S.I.K, M.M.