PONOROGO I detikkasus.com – Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertugas untuk memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memeberikan perlindungan, Pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sangat terlihat, seperti yang di jalankan oleh kepolisian resort Ponorogo dalam menjalankan tugasnya.
Seperti hari ini, tidak pandang bulu, para demonstrasi yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ponorogo yang telah melakukan gerakan di depan Gedung DPRD Ponorogo diketahui tidak mengantongi ijin, dengan cepat langsung di bubarkan, Selasa (29/9/2020).
Menurut Kasat Intel Polres Ponorogo, AKP Suwito, pihaknya tidak menerima adanya pemberitahuan adanya aksi demontrasi tersebut. “Padahal sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka umum wajib dilakukan 3 hari sebelum pelaksanaan, dan kegiatan yang dilakukan oleh mereka hari ini tidak ada hal itu, sehingga kami bersama jajaran polres Ponorogo bubarkan demontrasi, apalagi ini ditengah Pandemi Covid 19,” Terang Kasat Intel.
Lebih lanjut, AKP Suwito menyampaikan bahwa pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Ponorogo, apabila hendak melakukan aksi unjuk rasa wajib memberitahukan kepada kepolisian. “Justru kami akan melakukan pengamanan dan membantu berkoordinasi dengan pihak yang terkait sehingga misi tersebut pasti bisa berjalan dengan lancar dan kondusif, ” Ujarnya.
Apalagi sa’at Pandemi Covid – 19 seperti ini, Kasat meminta kepada masyarakat untuk patuh kepada protokol Kesehatan. “Sebisa mungkin jangan membuat kerumunan massa, tetap patuhi aturan dengan selalu penggunaan masker, jaga jarak dan hand sanitizer,” Pungkas AKP Suwito. (Anang Sastro).