Mari mengenal Lembaga Suara Publik (LSP)
*LEMBAGA SUARA PUBLIK* atau disingkat LSP
*Apakah LSP?*
1. LSP Adalah Lembaga EXCLUSIVE dan Terhormat , sebagai Patner Pemerintah.
2. LSP adalah Organisasi SIPIL independent yang bertugas membantu seluruh Badan Negara dalam ranah INFORMASI SIPIL melalui pelatihan independent anggotanya.
3. Anggotanya LSP
Terdiri dari Orang-Orang terpilih yg bermartabat , berdedikasi
tinggi Siap menjaga Martabat nama baik Organisasi dan diri Sendiri.
4. Seorang LSP akan selalu Taat dan Patuh Menjalankan Visi & Misi Organisasi Setia kepada Pancasila, UUD 45 dan NKRI.
5. Seorang Anggota LSP Selalu Patuh, loyal, Mematuhi & Mentaati AD/Art Lembaga Suara Publik
Motto:
*Suaramu, Suaraku, Suara Indonesia*
LSP “LEMBAGA SUARA PUBLIK”
berdiri tgl.6 Agustus 2020
LSP tercatat dalam pengesahan
di Menteri Hukum & Ham RI
Tgl.06/08/2020
No.AHU-0007468.AH.01.07. TAHUN 2020
LSP Tercatat Di KESBANGPOL
(Badan Kesatuan Kebangsaan & Politik) Provinsi Jateng.
LSP bergerak di bidang sosial kemasyarakatan dan penyampaian informasi publik.
LSP “LEMBAGA SUARA PUBLIK” berdiri atas dasar visi dan misi.
Dalam hubungannya ke eksternal lembaga baik dengan jaringan lain maupun dalam konteks kehidupan bernegara.
LSP Berazaskan *Pancasila & UUD 1945*
Maksud dan Tujuan Berdirinya LSP pada bidang Sosial
LSP “LEMBAGA SUARA PUBLIK” selalu memelihara dan menjaga *independensi, akuntabilitas, transparansi dan integritasnya* sebagai Organisasi masyarakat yang tangguh dan keperpihakan kepada rakyat.
*Visi*
*LEMBAGA SUARA PUBLIK:*
1) Sebagai Lembaga kontrol sosial dan penyeimbang terhadap pemerintahan dalam menentukan arah kebijakan publik.
2) Sebagai wadah Terbentuknya masyarakat yang mandiri, terbuka, berkesadaran hukum dan mengedepankan watak dan moral yang beradab berdasarkan Pancasila & UUD 1945.
*Misi*:
*LEMBAGA SUARA PUBLIK:*
1. Menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terhadap Kebijakan-kebijakan publik yang merugikan masyarakat.
2). Berpartisipasi aktif dalam mengkritisi Kebijakan Publik sebagai warga negara Indonesia
3) Menjalin kemitraan di lingkup Pemerintah & elemen masyarakat, serta senantiasa memberikan kontribusi sebagai alat kontrol dalam berjalannya roda pemerintahan.
4) Ikut andil dalam menjaga aset negara dan ditribusi keuangan Negara melaui APBN/APBD dan pelayanan publik. Agar supaya mempersempit ruang gerak para ‘ Koruptor ‘. Peran dan fungsi LSP sebagai pemantau dan mengadukan segala bentuk penyimpangan kepada institusi penegak hukum.
*TUJUAN DAN SASARAN*
*Tujuan:*
Mengacu kepada latar belakang, visi, misi serta apa yang diamanatkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
*Sasaran:*
Membangun kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya untuk menciptakan masyarakat yang sehat dan mandiri serta peningkatan Sosial Control Pada Yudikatif, Eksekutif, Dan Legislatif guna, menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan.
*Untuk menjalankan Visi dan Misinya LSP dilandasi dengan nilai-nilai dasar Sbb:*
sebagai berikut :
(1) Kemanusian
(2) Anti kekerasan
(3) Non diskriminasi;
(4) Keadilan
(5) kesetaraan gender;
(6) Kerelawanan
(7) Demokratis
(8) Perlindungan hak
asasi manusia
(9) Militan dan
patriotik.
*Maksud dan Tujuan dibentuknya Perkumpulan (LSP) melakukan kegiatan sbb:*
1. Mendorong peningkatan kompetensi untuk ikut serta dalam mengedukasi hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia sesuai konstitusi.
2. Menjadi wadah penyaluran ide dan gagasan melalui lisan, tulisan dan perbuatan.
3. Melakukan pengkajian dan peningkatan kemampuan anggota Perkumpulan mengenai kesadaran sebagai Warga Negara Indonesia.
4. Mengedukasi anggota Perkumpulan dan masyarakat bersama-sama pemerintah untuk merawat, menjaga, membangun dan membela Negara.
5. Memberikan ide, gagasan, konstribusi dan sumbangsih bagi pemerintah demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur.
6. Mengadakan kegiatan seminar dan diskusi publik.
7. Berperan sebagai penyampai opini dari dan untuk masyarakat.
8. Menjadi wadah pengembangan dan menjadi pilar pertukaran pengetahuan dan ide bagi sesama anggota perkumpulan dan masyarakat.
9. Memberkan akses terhadap informasi dan komunikasi kepada maryarakar.
10. Melakuan kajian kajian dalam bidang keilmuan khususnya kebijakan public, dan pemeriahan yang bertujuan menghasilkan kajian yang bermutu sehingga dapat dipergunakan oleh berbagai pihak untuk memajukan penyelenggaran pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik.
11. Membentuk jejaring berbasiskan pengembangan keilmuan dengan berbagai lembaga dan atau organisasi yang berkompeten bakk regional maupun nasional.
*LSP memiliki program- program pokok Yg dalam pelaksanaan nya di bagi atas Departemen-Departemen diantaranya sbb:*
1. KORPS KOMANDO
2. Departemen Humas dan Kerjasama Antar Lembaga
3. Departemen Investigasi Etika Profesi Aparatur Negara/LSM /Wartawan
4. Departemen Investigasi Sosial Penyakit Masyarakat (pekat)
5. Departemen Investigasi Ekonomi
6. Departemen Investigasi Politik dan Keamanan (Polkam)
7. Departemen Investigasi Pelayanan Konsumen
8. Departemen Investigasi Pendampingan Korban Kekerasan.
9. Departemen Investigasi perlindungan Anak dan Wanita
*Dalam Menjalankan program Kerjanya LSP selalu Berkoordinasi dng Instansi Terkait sbb:*
1). Mabes POLRI /TNI
2). Kejaksaan.
3). BNN (Badan
Narkotika Nasional)
4). BIN (Badan Intelijen
Negara)
5). KPK (Komisi
Pembrantasan
Korupsi)
6). BNPT(Badan
Nasional.
Penangulangan
Terorisme)
7). KPAI (Komisi
Perlindungan hukum
Anak Indonesia)
8). Mahkamah
Konstitusi Republik
Indonesia
(Red-DK)