Saksi Sebut Spanduk Palu Arit Masih Terpampang di Pohon Seusai Demo | Detik Kasus Jawa-Bali.

Selasa, 17 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indonesia-Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Selasa, 17/10/2017, Dua saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus demo berlogo palu arit Pesanggaran, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (17/10/17). Keduanya adalah Basyori Saini, selaku sopir saat saksi sebelumnya, Manager External Affairs PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Bambang Wijonarko, dan Makinudin, karyawan PT BSI sekaligus Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Pesanggaran,Banyuwangi, Jawa Timur.

Baca Juga:  Sambang Kerumah Warga Aiptu Ketut Sutono Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Kepada Majelis Hakim, Basyori mengaku melihat spanduk bergambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam demo, 4 April 2017 lalu, yang dikomandani Heri Budiawan alias Budi Pego tersebut. Bahkan, disore hari pasca aksi, spanduk berlogo palu arit dia ketahui masih terpasang disebuah pohon Randu, didekat pemukiman warga setempat.

“Waktu itu saya mengantar pak Bambang Wijonarko sekitar jam setengah 2 ke Banyuwangi, saat kembali dan sesampai di Pesanggaran jam 4 sore, masih ada spanduk dibeberapa tempat. Jumlahnya antara 7 sampai 8 spanduk,” katanya.

Baca Juga:  Padal Iptu Made Suratman Dialogis Dengan Juru Parkir Himbau Jaga Kebersihan Dan Kesucian Pura

Sementara saksi Makinudin, menjelaskan pada Majelis Hakim bahwa dia tidak tahu-menahu tentang keberadaan spanduk berlogo palu arit.

Menanggapi pernyataan kedua saksi, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rifai SH, menilai seluruh keterangan masih sama dengan saksi sebelumnya. Bahkan, pengakuan saksi Makinudin dianggap sangat meringankan terdakwa. Malah dia menegaskan Budi Pego adalah warga Nahdliyin.

“Kebetulan saksi kedua hari ini (Makinudin) adalah ketua MWC NU Pesanggaran. Karena didalam berkas perkara, ahli menerangkan bahwa komunisme itu anti Tuhan dan terdakwa ini beragama serta dia punya Tuhan. Itu poin yang kita garis bawahi,” papar Rifai.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Banjar Tegal Himbau Warga Paspada Bencana Gempa

Seusai mendengar keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata, SH kembali menunda persidangan pada Selasa 24 Oktober 2017. Dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
( Teddy. Detikkasus Jawa-Bali ).

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru