Indonesia-Propinsi Jatim-Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Selasa, 17/10/2017, Dua saksi kembali dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus demo berlogo palu arit Pesanggaran, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa (17/10/17). Keduanya adalah Basyori Saini, selaku sopir saat saksi sebelumnya, Manager External Affairs PT Bumi Suksesindo (PT BSI), Bambang Wijonarko, dan Makinudin, karyawan PT BSI sekaligus Ketua Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Pesanggaran,Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepada Majelis Hakim, Basyori mengaku melihat spanduk bergambar mirip lambang Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam demo, 4 April 2017 lalu, yang dikomandani Heri Budiawan alias Budi Pego tersebut. Bahkan, disore hari pasca aksi, spanduk berlogo palu arit dia ketahui masih terpasang disebuah pohon Randu, didekat pemukiman warga setempat.
“Waktu itu saya mengantar pak Bambang Wijonarko sekitar jam setengah 2 ke Banyuwangi, saat kembali dan sesampai di Pesanggaran jam 4 sore, masih ada spanduk dibeberapa tempat. Jumlahnya antara 7 sampai 8 spanduk,” katanya.
Sementara saksi Makinudin, menjelaskan pada Majelis Hakim bahwa dia tidak tahu-menahu tentang keberadaan spanduk berlogo palu arit.
Menanggapi pernyataan kedua saksi, penasihat hukum terdakwa, Ahmad Rifai SH, menilai seluruh keterangan masih sama dengan saksi sebelumnya. Bahkan, pengakuan saksi Makinudin dianggap sangat meringankan terdakwa. Malah dia menegaskan Budi Pego adalah warga Nahdliyin.
“Kebetulan saksi kedua hari ini (Makinudin) adalah ketua MWC NU Pesanggaran. Karena didalam berkas perkara, ahli menerangkan bahwa komunisme itu anti Tuhan dan terdakwa ini beragama serta dia punya Tuhan. Itu poin yang kita garis bawahi,” papar Rifai.
Seusai mendengar keterangan kedua saksi, Ketua Majelis Hakim, Putu Endru Sonata, SH kembali menunda persidangan pada Selasa 24 Oktober 2017. Dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU.
( Teddy. Detikkasus Jawa-Bali ).