Saksi Harus Kembalikan Kerugian Negara Kalau Tidak, Mungkin Tersangka

Kaur l Detikkasus.com – Penetapan eks Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kaur tahun 2018 berinisial RD bersama Eks Bendahara Bawaslu berinisial S berbuntut panjang dan dimungkinkan bakal ada tersangka baru

Kepala Kejari Kaur M.Yunus.SH.MH di aula Kejaksaan Negeri Kaur Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa,penetapan Dua orang tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat dan setelah diperiksa terindikasi benar terjadi kerugian negara dan tersangka di tahan dengan dasar minimal Dua alat bukti kuat dan keterangan 180 saksi

Baca Juga:  Lunas PKB Pemdes Tuguk dapat Bingkisan

Saksi yang telah terperiksa berjumlah lebih kurang 180 orang dan diduga menerima aliran dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018

Baca Juga:  Pemprov Kalbar Dukung KUR Klaster bagi UMKM

Ditambahkan M.Yunus.SH.MH penetapan Dua Tersangka RD bersama S,sesuai dengan janji saya saat ngopi barsama dengan awak media yang bertempat di gedung sentra Kuliner Bintuhan baru baru ini

Saya tegaskan kepada seluruh saksi yang menikmati atau menerima aliran dana hibah Bawaslu,segeralah mengembalikan kerugian Negara,jika tidak,maka tidak menutup kemungkinan timbul penambahan tersangka baru

Baca Juga:  DD 2022 Bangun Jalan Menuju Desa Tanjung Aur

Kerugian Negara yang ditimbulkan diduga akibat terjadi pemotongan dana sosialisasi dan pengadaan sarana prasarana Bawaslu dan Panwascam tahun 2018 (moubeler dan lain2) dimana pengadaan saat itu di ambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Kaur kala itu tutup M.Yunus.SH.MH (Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *