Said Didu Di Panggil Polisi, Ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPAR Dan H.Maskota

Tangerang |Detikkasus.com -Mantan sekretaris BUMN, said didu. Memenuhi panggilan polisi dan di periksa oleh penyidik sat-res-krim polresta tangerang polda banten, hari ini selasa 19 november 2024.

Pemanggilan tersebut, buntut atas laporan APDESI kabupaten tangerang. Yang tidak terima, dengan pernyataan Said Didu. Yang menuduh kepala desa, memaksa warga untuk menjual tanahnya ke PIK 2. 

Adanya hal tersebut, Rusli SH. Ketua umum DPP LSM GEMPAR dan juga seorang aktivis tangerang, mengatakan. Bahwa ungkapkan, kata-kata Said Didu. Di kriminalisasi itu, tidak benar. 

Menurut pengamatan Rusli SH di lapangan, “saya turun ke warga dan bertanya langsung ke warga yang terdampak PSN. Sampai saat ini, tidak ada yang merasa dipaksakan menjual tanahnya”. Katanya 

Baca Juga:  Seputar Pemerintahan | Sekadau Usulkan 8 Prioritas Pembangunan.

Said Didu di periksa atas dugaan pelanggaran ITE, jadi jangan mengatas namakan pembelaan atas nama masyarakat. Masalah ini, jangan di politisi.

Bicara tentang soal dampak pembangunan, tentunya pasti ada. Tapi pernahkah Said Didu, mandata seluruh warga yang terdampak tentang presentasi negatip dan positifnya.

“Pastinya presentasi negatifnya lebih kecil, asal melihat segala sesuatu dari sudut pandang yang jujur. Bukan karena adanya unsur sentimen atau adanya kepentingan sempit, misalnya politik atau kekuasaan”. Ujar, ketua umum DPP LSM GEMPAR,

Sementara itu, ketua APDESI kabupaten tangerang. H.Maskota, mengatakan. “Dasar kami (kepala desa, lembaga. Ormas dan tokoh masyarakat), melaporkan Said Didu. Yaitu, yang pertama kepala desa di tuduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang. Yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena, dengan cara yang tidak manusiawi”. Kata, H. Maskota selasa 19/11/2024.

Baca Juga:  Unit Lantas Polsek Sukasada Atur Lalu Lintas, Guna Menjamin Keselamatan Siswa Pulang Sekolah

Selain itu, maskota menyampaikan. Bahwa ada pun terkait APDESI kabupaten tangerang, beberapa waktu lalu. Telah secara resmi melaporkan Said Didu, ke polresta tangerang. Hal itu, adalah atas kuasa yang diberikan. Oleh para kepala desa kepada dirinya, karena Said Didu. Telah dianggap menyampaikan informasi bohong melalui media sosial, terkait PIK 2. Telah melakukan penggusuran secara paksa, rumah-rumah dan tanah warga yang ada di pesisir utara.

iya memastikan, pelaporan APDESI kabupaten tangerang ke aparat penegak hukum (APH) iyalah murni laporan kepala desa. Lantaran masyarakatnya di bawah, merasa diadu domba dan dibuat gaduh. Iya pun memastikan, bahwa laporan tersebut murni tidak ada intervensi pihak mana pun apa lagi pengembang.

Baca Juga:  Malam Hari Pawas Rutin Cek Anggota Jaga di Pos Pantau Ops Natal dan Tahun Baru 2018

“Kepala desa di pilih oleh masyarakat, dan wajib hukumnya membela masyarakat. Yang ingin mendapatkan kenyamanan, dan perlu diketahui juga. Bahwa kepala desa bukanlah kaki tangan dari pengembang”, ujarnya.

Dalam kesempatannya itu, maskota juga meminta kepada pihak kepolisian. Agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas, agar tidak ada perpecahan antara masyarakat dan kondisi wilayah kembali kondusif nantinya.

Saya berharap kepada pihak kepolisian, agar mengusut tuntas kasus ini. Kami warga masyarakat tangerang utara, ormas dan lembaga-lembaga lainnya. Akan terus mengawal kasus ini,” tandasnya”

(Pasukan Ghoib/Team GWI/Rom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *