Saeful Yunus: Aparat Penegak Hukum Harus Ungkap Sistem Perkeliruan yang Sudah Membudaya Dalam Proses APBD Majalengka

Jumat, 23 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Provinsi Jabar – Kabupaten Majalengka – Melihat pengrusakan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar) beberapa waktu lalu.

Awal terkuaknya system yang salah dan sudah membudaya, perihal proyek APBD di semua dinas Kabupaten Majalengka.

Hal tersebut dikatakan salah satu Tokoh Pergerakan Masyarakat Majalengka Saeful Yunus, SE.MM, Jumat (23/11/2018) sore, diruang kerjanya.

Menurut Saeful kejadian itu, jangan dilihat dari kejadiannya, tetapi coba diambil sudut pandang yang bijak, baik dari masyarakat, Lembaga Sosial Kontrol maupun Praktisi Hukum terutama adalah Pengusaha Konstruksi di Kabupaten Majalengka dan menyalahkan langsung kepada para pelaku.

“Kita lihat dari sudut pandang yang lain dan bijak yaitu kenapa, mengapa kejadian tersebut bisa terjadi disaat bertepatan dengan pembagian dari pada flotingan anggaran proyek APBD Majalengka kepada para pengusaha. Saya yakin bahwa setiap pembagian maupun lelang di ULP Kabupaten Majalengka, sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa terjadi tradisi dan sudah menjadi budaya sistem yang keliru bahkan sangat bertentangan dengan hukum dan perundang – undangan baik secara sistematik, terorganisir dan terkomando oleh Mr X,” papar Saiful Yunus.

Baca Juga:  Seorang Penyalahguna Sabu di Semaka Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus

“Saya yakin bahwa setiap manusia itu punya nurani, cuma kita kembalikan lagi kepada digunakan atau tidaknya nurani itu oleh sesorang,” tegas Saeful.

Satu hal, masih kata Saeful sistem yang salah itu adalah yang akan mempengaruhi besar terhadap mutu dan kualitas pekerjaan, juga digerogotinya uang negara dalam hal peruntukan untuk kemaslahatan seluruh Masyarakat Majalengka, untuk menikmati daripada perencanaan pembangunan pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur maupun Sosial Masyakat dari hasil pajak uang rakyat.

Baca Juga:  Ajak warga tertib berlalu lintas untuk menghindari terjadinya Laka Lantas.

“Yang saya maksud tersebut adalah pengondisian proyek juga rekayasanya dalam pembagian proyek maupun pemenangan tender di ULP, dan satu lagi adalah upeti wajib yang harus diberikan oleh pengusaha yang bermitra dengan pemerintahan dalam hal pelaksanaan proyek APBD kepada Oknum Pejabat yang sudah ditunjuk oleh Mr X,” ungkap Saeful.

Sedangkan lanjut Saeful hal tersebut semuanya yang ia sampaikan adalah wujud peran serta masyarakat dan itupun atas dasar undang – undang sebagai masyarakat yang sadar hukum dan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dan daerah.”Sebagai wujud nyata rasa kecintaan saya kepada seluruh Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan serta Pengadilan Negeri Majalengka, ini dijadikan dasar untuk ditindaklanjuti atau dikembangkan untuk mengungkap perkeliruan yang sudah terjadi di Kabuoaten Majalengka agar terciptanya Kabupaten Majalengka Bersih dari KKN,” ujarnya.

Baca Juga:  Mencegah Terjadinya Gangguan Kamtibmas dan Laka lantas, Bhabinkamtibmas laksanakan Sambang

Jadi terlepas daripada itu kesalahan para pelaku merusak gedung milik negara, merekapun pantas disebut sebagai pendobrak sebuah sistem yang salah dalam rangka pelaku meminta keadilan juga haknya kepada Kepala DPMD Kabupaten Majalengka.

“Harapan saya kepada aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Majalengka terutama pihak Polres Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka harus bertindak dan bersikap adil dan tidak berat sebelah dan atas dasar nurani,” tukas Saeful Yunus.

Penulis: Anja Tihacinka (Kabiro detikkasus.com Cirebon – Jabar)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru