Sadis Ibu Tiri Mungkin Lebih Sadis Punya Oknum Guru SDN 112136

Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut

Selasa (21/01/2020) Sadis memang punya ibu tiri mungkinkah lebih sadis lagi punya oknum guru pengajar, sekaligus wali kelas dua di SDN 112136 Jl: Torpisang Mata Rantauprapat. Ujar inisial P kepada TIM awak media

Inisial P menambahkan “Saya sama sekali menyangka kalau dirinya sampai hati mengucapkan kata-kata seperti itu kepada putri saya di hadapan siswa yang ada diruangan sekolah. Sepele bangat dirinya terhadap anak saya, mungkin karena kami ini adalah bagian dari orang yang miskin harta, sehingga dirinya tega mengucapkan kata-kata itu terhadap anak saya”. Ujar inisial P

Pada hari selasa 14/01/19 awak media sudah menemui NURADENINA Boru Rambe diruangan kantor Sekolah Dasar Negeri 112136 untuk membahas kekurangan inisial VPA siswa kelas II.A, sehingga Nuradenina Boru Rambe sepakat untuk menerima VPA kembali dapat belajar seperti biasa dan sebagaimana siswa lainnya yang ada di kls ll.A

Baca Juga:  내 말은, 나는 18 세의 나이에 사무

“Seiring waktu berjalan ke esokan harinya (15/01/19) NURADENINA malah mengatakan “Kenapa dirimu masih sekolah lagi disini namamukan sudah dicoret, iyakan anak-anak ujar Naradenina terhadap siswa yang lainnya dihadapan VPA”.

“Ke esokan harinya rupanya kambuh lagi Nuradenina, “Nuradenina tidak memperbolehkan VPA meminjam buku pelajaran terhadap teman sekelasnya, menyusul hari berikutnya Nuradenina “Melarang VPA belajar sambil berkata, Siapa lagi yang akan dibawakan kakakmu kesokolah ini”. Ujar VPA menirukan ucapan guru kelasnya.

Sekitar pukul 09:00 Wib TIM awak ini menemui NURADENINA di SDN 112136 untuk keperluan konfirmasi, akan tetapi Nuradenina tidak ada disekitaran sekolah, akhirnya Boru Manik,SPd yang baru menjabat sebagai kepala sekolah mengatakan, biarlah saya nanti yang akan membicarakan, saya akan panggil guru kelas yang bersangkutan dan murid supaya jelas permasalahannya.”Kan persoalan ini belum sampai samaku selaku kepala sekolah, nanti akan saya tegor gurunya”, ujarnya.

Baca Juga:  Buser Papam PTPN III Kanau Berhasil Ringkus Pelaku

“Kemudian awak media bersama TIM bergegas meninggalkan ruangan kantor SDN 112136″. Sekitar pukul 19:43 Wib melalui situs WhatsAAp Boru Manik Kepala SDN 112136 tidak bersedia memberikan nomor WhatsAAp NURADENINA untuk keperluan konfirmasi”.

BERNAT PANJAITAN,SH,MHum Direktur LSM TIPAN-RI sangat menyayangkan sikap NURADENINA yang tidak koperatif dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara, “Sebab pada UUD 1945 pasal 31 ayat (1) tentang hak anak mendapatkan pendidikan sudah dizamin oleh negara bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

“Selain itu sikap atau perbuatan NURADENINA menyudutkan mental si VPA sangat bertentangan dengan UU RI NO: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau UU No: 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277)”. Ujar Bernat

Baca Juga:  Sosialisasi Bawaslu Dengan Insan Pers Dalam Menghadapi Pemilu Kada

Bernat Panjaitan menambahkan “Kalau sikap maupun perbuatan NURADENINA, tidak dapat menjadi cambuk bagi Dinas Pendidikan Labuhanbatu, sangat dikhawatirkan mental siswa VPA terganggu”. Sangat diharapkan agar kepala dinas pendidikan segera mampu memberikan tindakan atau sanksi yang tegas terhadap Nuradenina”.

“Dan jangan pernah membiarkan virus terlalu lama bersarang ditubuh oknum guru pengajar”. Bagian pengawas pendidikan khususnya di labuhanbatu, saya harap segera melakukan tindakan terhadap Nuradenina, dan melakukan bina’an mental terhadap Vanesa Putri Ananda. Ujar BERNAT. ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *