Sadar Hukum, Alpiansyah Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kapolsek Mantangai

 

Polres Kapuas, detikkasus.com – Setelah mendengar sosialiasi terkait kepemilikan senjata api (senpi) illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman yang dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup, Alpiansyah dengan kesadarannya sendiri menyerahkan senpi laras panjang rakitan ke Polsek Mantangai, Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga:  Berikan Pelayanan dan Pengamanan Bhabinkamtibmas Data Pengungsi Gunung Agung

Senpi rakitan yang diserahkan oleh warga jalan Nyai Indu Runtun RT 04. Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini diterima langsung oleh Kapolsek Mantangai AKP Amri, S.E. serta disaksikan oleh H. Wilson selaku Kades Mantangai Tengah dan Ahmad Yani, Ketua MUI Kecamatan Mantangai.

Baca Juga:  Antisipasi Masuknya Barang Berbahaya dan Ajak Masyarakat Tertib Lalu Lintas Polsek Gerokgak Laksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mantangai AKP Amri, S.E. mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi penyerahan senpi rakitan oleh warga Kecamatan Mantangai.

“Kami akan terus memberikan sosialisasi kepada warga Kecamatan Mantangai terhadap kepemilikan senpi illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian dengan ikhlas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Amri, Senin (16/10/2017) sekitar pukul 08.30 WIB. (Wws jejak kasus)

Baca Juga:  Tingkatkan Kemampuan Beladiri Tongkat Polri Melalui POS POLAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *