Polres Kapuas, detikkasus.com – Setelah mendengar sosialiasi terkait kepemilikan senjata api (senpi) illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman yang dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup, Alpiansyah dengan kesadarannya sendiri menyerahkan senpi laras panjang rakitan ke Polsek Mantangai, Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.
Senpi rakitan yang diserahkan oleh warga jalan Nyai Indu Runtun RT 04. Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini diterima langsung oleh Kapolsek Mantangai AKP Amri, S.E. serta disaksikan oleh H. Wilson selaku Kades Mantangai Tengah dan Ahmad Yani, Ketua MUI Kecamatan Mantangai.
Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mantangai AKP Amri, S.E. mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi penyerahan senpi rakitan oleh warga Kecamatan Mantangai.
“Kami akan terus memberikan sosialisasi kepada warga Kecamatan Mantangai terhadap kepemilikan senpi illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian dengan ikhlas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Amri, Senin (16/10/2017) sekitar pukul 08.30 WIB. (Wws jejak kasus)