Sadar Hukum, Alpiansyah Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kapolsek Mantangai

Selasa, 17 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Kapuas, detikkasus.com – Setelah mendengar sosialiasi terkait kepemilikan senjata api (senpi) illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman yang dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup, Alpiansyah dengan kesadarannya sendiri menyerahkan senpi laras panjang rakitan ke Polsek Mantangai, Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca Juga:  Dinas Damkar Bojonegoro Berhasil Padamkan Kebakaran di Kelurahan Banjarejo

Senpi rakitan yang diserahkan oleh warga jalan Nyai Indu Runtun RT 04. Desa Mantangai Tengah, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalteng ini diterima langsung oleh Kapolsek Mantangai AKP Amri, S.E. serta disaksikan oleh H. Wilson selaku Kades Mantangai Tengah dan Ahmad Yani, Ketua MUI Kecamatan Mantangai.

Baca Juga:  Pura Ponjok Batu Masih Jadi Obyek Pengamanan Polsek Tejakula

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Mantangai AKP Amri, S.E. mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi penyerahan senpi rakitan oleh warga Kecamatan Mantangai.

“Kami akan terus memberikan sosialisasi kepada warga Kecamatan Mantangai terhadap kepemilikan senpi illegal baik rakitan, organik maupun dum-duman untuk diserahkan kepada pihak Kepolisian dengan ikhlas guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar AKP Amri, Senin (16/10/2017) sekitar pukul 08.30 WIB. (Wws jejak kasus)

Baca Juga:  Unit Lantas dan Sabhara Polsek Banjar Amankan Aktifitas Warga Dipagi Hari

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB