Sabung Ayam Wilayah Kediri Menantang Negara: Plemahan Dalam Cengkraman Perjudian

Kediri | Malam di Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, tak lagi sunyi. Denting dadu, sorak taruhan, dan jerit ayam aduan bercampur menjadi simfoni kelam yang menggema di tengah pemukiman warga.

Praktik perjudian sabung ayam dan dadu yang sebelumnya diklaim telah “ditertibkan” justru kembali hidup, lebih berani, lebih terang-terangan, dan lebih menantang hukum.

Pantauan tim media Jejak kasus.info.com pada Minggu( 25/1) menyuguhkan pemandangan mengerikan, deretan sepeda motor dan mobil memenuhi halaman rumah warga, keluar masuk tanpa rasa takut.

Tidak ada upaya sembunyi-sembunyi. Tidak ada kecemasan. Seolah para penjudi yakin satu hal, tak akan ada yang berani menyentuh mereka.

Arena judi ini bagai bangkai busuk yang dibiarkan membusuk di tengah desa. Bau pelanggaran hukum menyengat, namun tak ada tangan yang benar-benar berani membersihkannya.

Padahal, hanya beberapa hari sebelumnya, publik disuguhi klaim penggerebekan oleh aparat Polsek Plemahan. Klaim yang kini terdengar seperti dongeng pengantar tidur.

Fakta di lapangan berbicara lebih kejam dari rilis resmi. Judi kembali berjalan. Taruhan kembali berputar. Uang haram kembali berpindah tangan. Dan hukum? Menghilang tanpa jejak.

Pernyataan aparat yang menyebut “tidak ditemukan aktivitas perjudian” justru memantik kemarahan publik. Bagaimana mungkin arena dengan kurungan ayam, terpal, perlengkapan judi, dan kerumunan penjudi dianggap bukan aktivitas perjudian? Logika itu seperti pisau tumpul, tak lagi mampu memotong kebenaran.

Lebih menyeramkan lagi, kondisi ini menimbulkan ketakutan laten di masyarakat. Warga memilih diam. Tak sedikit yang takut bersuara. Judi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, tetapi telah menjelma menjadi kekuatan gelap yang mengintimidasi secara sosial.

“Jika judi bisa beroperasi terbuka seperti ini, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya uang, tetapi harga diri negara. Jangan salahkan masyarakat bila mulai percaya bahwa hukum bisa dinegosiasikan,” tegasnya.

CN menekankan bahwa penutupan arena judi harus dilakukan secara total, tanpa sandiwara dan tanpa kompromi. “Jika aparat terus ragu, maka rakyat akan menyimpulkan satu hal yang mengerikan: hukum hanya galak di atas kertas,” tambahnya.

Kini publik menunggu. Bukan pernyataan. Bukan klarifikasi. Tapi aksi nyata. Jika tidak, maka Desa Payaman akan tercatat sebagai simbol kelam: tempat di mana perjudian berdiri tegak, sementara hukum berlutut.(Candra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *