NTB | detikkasus.com – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Sumbawa, jajaran Polres Sumbawa, melakukan aksi pembubaran terhadap kegiatan judi sabung ayam yang dilaporkan berlangsung di Lingkungan Kebayan, Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat, pada Hari Jumat, 03 Januari 2025
Dalam pembubaran judi sabung ayam tersebut, anggota Polsek Sumbawa tidak hanya membongkar tempat yang digunakan sebagai arena sabung ayam, Polisi juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat di sekitar lokasi agar lebih peduli terhadap keamanan lingkungan, dengan aktif memberikan informasi kepada Polisi terkait hal-hal pelanggaran hukum.
Polisi mengingatkan warga untuk segera melaporkan setiap ada kegiatan yang meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolsek Sumbawa, IPTU Eko Riyono, SH, MSI., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam di area tersebut dan langsung menindaklanjutinya.
“Kami segera memerintahkan anggota untuk menuju TKP setelah mendapat informasi tersebut. Namun, setibanya di lokasi, para terduga pelaku judi 303 jenis sabung ayam sudah melarikan diri. Diduga, mereka sudah mengetahui akan adanya kedatangan polisi, ”ungkap Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek Eko Riyono menegaskan bahwa kegiatan sabung ayam merupakan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, ” tegasnya.
Polsek Sumbawa mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga Harkamtibmas, agar wilayah tetap aman dan kondusif. (Red)