Detikkasus.com| Sidoarjo – Kejadian tersebut tepat di depan Kantor FiF Area Hotel Luminor Jl. Pahlawan – Sidoarjo kota
Waktu dalam perjalanan menuju arah ke Stadion Sidoarjo dengan mengendarai Motor Beat Street L 2447 ZA, di tengah perjalanan korban di berhentikan Debt Collector tepat nya di depan hotel Luminor, motor mau di ambil debt collector, akan tetapi korban menolak dengan alasan hanya nunggak 2bulan saja dan akan di penuhi pembayaran nanti nya di karenakan kurang 3x pembayaran motor tersebut akan Lunas
Seakan tak mau tau Debt Collector tersebut berusaha menahan calon korban dengan membujuk korban ikut ke kantor FiF untuk mengambil surat jalan, agar tidak di berhentikan oleh Debt collector yang lain.alasan nya
Setiba di kantor FiF , Debt Colektor tersebut meminta kepada korban menyerahkan surat STNK saja yang akan mau di photocopy sebentar, tanpa ada rasa curiga korban memberikan STNK kepada Debtcolektor tersebut,lama tak kunjung datang akhir nya korban menanyakan kepada seorang satpam yang berada di kantor FiF prihal Debt Collector yang meminjam STNK nya, ternyata Debt Collector tersebut sudah tidak ada di tempat alias kabur dengan membawa surat STNK korban.
Korbanpun memutuskan kembali, akan tetapi motor beat korban yang di parkir sudah tidak ada di tempat, walau sebelum nya sudah di kunci setir
Dalam kebingungan korbanpun melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat agar di buatkan laporan prihal yang dia alami,lagi-lagi korban kecewa karena pihak polsek menolak membuat surat keterangan dengan alasan bahwa korban tidak mempunyai bukti surat kepemilikan (BPKB dan STNK ) ataupun surat lain yang menunjukkan kepemilikan nya
Dengan prihal korban sangat kecewa, bagai tiada jaminan hukum untuk perlindungan konsumen bagi masyarakat awam hukum.
Sedangkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum dan perlindungan konsumen adalah segala bentuk upaya yang bisa menjamin ataupun adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen tersebut.
Sebagaimana yang sudah di atur oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 33
Semoga modus dari Debt Collector ini tidak lagi terjadi kepada konsumen lain nyaSabotase yang di Lakukan Debt Collector kepada Korban nya.