SABER Apresiasi Polres Kapuas Hulu Terkait Ditangkapnya Pelaku Pemerkosaan Dan Pembunuhan Di Semitau

KAPUAS HULU I Detikkasus.com -, Tertangkapnya tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan (NK) almh. Bidan HK di Perumahan Pondok Belian Estate, PT. PIP, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu Kalbar, oleh Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu beberapa waktu lalu, mendapatkan apresiasi dan ucapan terima kasih dari masyarakat.

Salah satunya dari tokoh masyarakat adat asal Kapuas Hulu, yang juga Ketua Umum Ormas Satria Borneo Raya (SABER), Agustinus, S.Pd.

“Kami sangat berterima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Kapuas Hulu, terutama kepada Kapolres Kapuas Hulu, khususnya Kasat Reskrim dan jajarannya, yang telah mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu cepat. Sangat luar biasa kerja Reskrim Polres Kapuas Hulu ini”, ucap Agustinus, S.Pd., kepada media ini.

Baca Juga:  Musrembang Desa Matang Geutou Tahun Anggaran 2024, Kecamatan Darul Aman Di Nyatai Sukses

Kasus ini sangat vital, dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya masyarakat adat Dayak.
Selanjutnya Agustinus, S.Pd., menegaskan agar tersangka pelaku harus dihukum berat, karena perbuatannya yang sangat keji dan biadab.
“Sudah sangat pantas pelaku diganjar hukuman berat, hukuman mati. Sangat keji dan biadab perbuatannya, sangat melukai hati masyarakat adat Dayak khususnya, terutama sekali pihak keluarga”, tambah Agustinus, S.Pd.

Baca Juga:  Koramil 1204-11/Tayan Hulu Melaksanakan Acara Syukuran Dalam Rangka HUT Ke - 78 TNI

Sementara itu, tokoh muda sekaligus penggiat adat asal Silat Hulu, Santo, juga menyampaikan hal yang sama. Ia berharap agar pelaku diganjar hukuman mati.
“Sangat marah kami masyarakat adat Dayak terhadap tindakan biadab pelaku. Yang bersangkutan harus dihukum mati, dan juga dihukum adat Pati Nyawa Berat. Pengadilan dan Kejaksaan harus serius dan jangan main – main dengan kasus ini, kami kawal sampai tuntas di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Putussibau demi keadilan”, ucap Santo ketika dihubungi melalui pesan WA.

Baca Juga:  Kecelakaan Terjadi Di Wilkum Polsek Tanjung Kemuning

Lebih lanjut, baik Agustinus, S.Pd., maupun Santo, menyampaikan dan menegaskan bahwa, akan mengawal proses hukum di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Putussibau, termasuk akan melakukan aksi solidaritas.

(Hadysa Prana)

Sumber : Humas Satria Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *