Detikkasus.com | Labuhanbatu 26 Maret 2019, Sabaruddin sangat kesal kepada M Rivai Al’Amin Nasution, Karena Sabaruddin sangat terpukul oleh rasa kecewa yang amat mendalam. Rasa kecewa itu timbul karena rumah yang dikredit oleh Sabaruddin di oper kreditkan oleh M Rivai Al’Amin Nasution kepada inisial AR Tanpa seizin Sabaruddin, Parahnya lagi rumah yang dikredit Sabaruddin kenak proyek pembuatan rel kereta api, Bahkan uang pengganti rumah akibat terkena proyek pembangunan rel kereta api bakalan diterima oleh AR, Ujar Sabar.
Rosmawar istri si Sabar mengatakan “Akad kredit perumahan Enam (6) juta rupiah, Angsuran perbulan Rp; 871, 500 Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah. Mengenai angsuran kredit sudah berjalan Dua Puluh Enam (26) bulan, Angsuran ke 27 dan ke 28 kami tidak sanggup bayar alias nunggak, M Rivai Al’Amiin Nasution menyuruh anak mainnya si AR mengunci rumah yang kami kredit, Kamipun kelimpungan tidak bisa masuk kedalam kerumah, Kemudian terpaksa kami rusak Gembok/Kunci rumah tersebut agar bisa memasak mandi makan minum tidur sebagaimana aktifitas keluarga perharinya”. Ujar Rosmawar
Sabaruddin dan Rosmawar mengatakan “Kami minta keadilan hukum kepada pemerintah kabupaten labuhanbatu, Kiranya derita yang kami alami dapat teratasi”. Kami sa’at ini sudah tidak punya tempat tinggal selain numpang di rumah keluarga, Sampai kapan kami bisa hidup menumpang dirumah keluarga, Mau nyewa rumah atau kos-kosan uang tak punya, Mau tidur bawah jembatan sungai bilah rantauprapat aku khawatir anak kami yang masih kecil malah histeris menangis setiap malam. Ujar Rosmawati dengan berlinang air mata
Sekitar pukul 15; 00 wib awak media mengkonfirmasi M Rivai Al’Amin Nasution melalui telepon seluler genggam mengatakan “Mereka nunggak tujuh bulan lamanya baru saya suruh anggota untuk mengunci/gembok itu rumah yang mereka kredit, Wajarkan jika saya suruh anggota untuk mengunci/gembok itu rumah karena sudah tujuh bulan tidak bayar kredit angsuran, Saya akan berikan uang senilai dua juta rupiah untuk membantu perpindahanya”. Ujar M Rivai
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Setau saya Pemerintah Republik Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah No: 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan Pemerintah ini mencabut Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1996 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik dan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang Kawasan Siap Bangun dan Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri. PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang diterbitkan dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan perumahaan dan kawasan permukiman.
Kegiatan penyelenggaraan perumahan meliputi kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, pengendalian dan persediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak tertutup kemungkinan semua peraturan tersebut diatas dengan sengaja di salah gunakan oleh M RIVAI AL’AMIN NASUTION untuk merugikan khalayak orang. Disini peran pemerintah daerah sangat diharapkan untuk menelesuri keabsahan izin usaha perumahan atau syarat mutlak kredit usaha yang dijalankan M Rivai. Ujar ADI SUBAGIO S,Ag
KHAIRIL ASADI SE Mengatakan “Peran pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu sangat diharapkan untuk membantu warganya, Sebagaimana yang sudah diatur dalam Otonomi Daerah”. Kejadian pilu yang di alami oleh SABARUDDIN sepertinya banyak kecurangan dalam permainan usaha perumahan milik M RIVAI AL’AMIN NASUTION, Masak siih kredit bisa dialihkan kepada orang lain tanpa seiziiin pemiliknya, Tidak tertutup kemungkinan badan usaha perumahan milik M Rivai adalah BODOONG, Diharapkan dengan sangat kiranya pemerintah daerah Labuhanbatu tidak tutup mata serta hati atas insiden ini. Ujar KHAIRIL ( J. Sianipar )