Labuhanbatu – Sumut I Detikkasus.com -,
Sekitar Pukul 10.30 WIB pada hari Selasa 25/2023 ada suatu upaya pertemuan yang difasilitasi, oleh Bapak Kepolisian Resort Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan undangan mediasi yang tercatat melalui nomor: B/5125/VII/Res 1.8/2023 /Reskrim. Menurut Siti Aminah NST ternyata saat mediasi inisial D sebagai manejer, kebun kelapa sawit hanya mampu ganti kerugian Rp:1.Juta (Satu Juta Rupiah).
Masih menurut Siti Aminah NST “sejak 24 Januari 2023 sepeda motor sudah tidak bisa lagi kami pergunakan untuk antar jemput anak sekolah dan keperluan yang lainnya, bahkan dari sejak kejadian itu sudah ada cibiran atau praduga orang lain kalau sepeda motor mereka bawa/ambil, karena saya curi buah kelapa sawit milik TH padahal waktu itu tidak ada sama sekali saya lakukan pencurian”.
Mediasi pertama kali waktu itu pada Hari Selasa 23 Mei 2023 melalui dengan undangan mediasi nomor B/2474/V/Res, inisial D manejer mampu hanya sebatas Rp:300.Ribu Rupiah dan saat mediasi untuk ke kedua kalinya hari ini tadi Rp: 1.Juta Rupiah, berarti nambah sekitar Rp: 700 Ribu Rupiah dari mediasi pertama. “Padahal sudah ada 183 Hari lamanya sepeda motor tidak bisa kami pakai”. Sebut Siti Aminah NST
Tarsan menjelaskan “Jujur saya jadi tercengang disaat mendengar kemampuan si D itu ternyata hanya sebatas (1) Satu Juta Rupiah, dan kalau dibandingkan dengan ongkos becak pergi pulang sekolah anak sudah sangat jauh perbandingan nya, bahkan saya malah sempat berpikir kenapa ya’aa pada waktu mereka (4) Empat, asal main sikat saja waktu itu agar tidak ada mediasi seperti ini”.
Istri tercintaku memang ada melaporkan inisial P sebagai terlapor utama, pada waktu kejadian itu mereka ada ada dilokasi sekitar 4 Empat orang, dan sampai sekarang ini terlapor utama inisial P tersebut belum dilakukan penahanan kan aneh. Bahkan lain dari itu saya malah dilaporkan oleh inisial AS dalam persoalan kasus pencurian buah kelapa sawit milik TLL/S alias TH
Pelapornya adalah inisial AS p
Pada hari Minggu 19 Maret 2023 inisial AS memasuki ruangan SPKT untuk membuat laporan kasus pencurian buah kelapa sawit, dan akhirnya AS diakui dan tercatat dengan laporan polisi ber nomor: LP/B/374/III/2023/SPKT/Res, yang terjadi pada Hari Sabtu 21 Januari 2023 sekira Pukul 15.00 WIB pada laporan itu seperti ada yang aneh, sebut Tarsan.
Menyikapi informasi yang sampaikan Siti Aminah NST dan Tarsan awak media berulang kali menghubungi inisial D sebagai manejer tetap gak nyambung, kemudian sudah dikonfirmasi melalui whatsAAp akan tetapi gak kunjung ada sedikitpun kabar yang bisa dikutip dari inisial D. “Bahkan melalui whatsAAp Bripka S Sitorus sebagai penyidik sudah dijalin konfirmasi belum ada balasan”. (J. Sianipar)