Detikkasus.com | Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Serdang Bedagai Tanjung Beringin
Dua warga Kota Tebing Tinggi diciduk Polsek Tanjung Beringin, saat membeli dua bungkus rokok Gudang Garam Surya dan Sampoerna di Dusun III Desa Nagur,Kecamatan Tanjung Beringin,Sergai,karena menggunakan uang Palsu (upal),Minggu (2/9) sekira jam 18.30 wib.
Informasi yang diperoleh dari humas Polres Sergai,Senin (3/9), penangkapan terhadap dua tersangka berinisial S alias Parli (49) warga Jalan Setia Budi Lingkungan III Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi dan DS alias Dedi, (38) warga yang sama, berawal dari laporan warga yang berdomisili di Desa Nagur, karena ada tiga kios rokok yang resah dengan keduanya saat membeli rokok.
Pasalnya, uang yang digunakan pelaku saat bertransaksi diduga palsu (Upal). Curiga dengan uang tersebut, warga melaporkan ke Polsek Tanjung Beringin. Tak lama kemudian turun opsnal dan menciduk keduanya.
Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 8 lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000 diduga palsu, 2 lembar uang kertas pecahan Rp. 5000,- diduga palsu, 6 lembar uang kertas pecahan Rp. 2000, 2 bungkus rokok gudang garam Surya 16, 1 bungkus rokok Sampoerna.
Pelaku saat diintrogasi mengakui upal tersebut mereka cetak sendiri di rumahnya dengan menggunakan alat printer merk Epson dan kertas HPS.
Mereka melakukan pencetalan upal itu karena iseng alias coba-coba,tetapi pekerjaan tersebut jadi digeluti mereka belum lama dan akhirnya mereka tertangkap.
“Kerjaan ini hanya iseng bang dan coba- coba lalu kami buat beli rokok,dan pekerjaan ini baru kami lakukan bang,jelas pelaku.
Kapolres Sergai AKBP.Juliarman Eka Saputra SIK melalui Kasubbag humas AKP.Neli Isma,membenarkan penangkapan tersebut dan masih dilakukan penyidikan,ungkap Nelli.(@$)