Rutan Kota Agung Terima Pelimpahan 44 Tahanan Dari 2 Kejaksaan Negeri

Tanggamus,detikkasus.com

44 Orang Tahanan tersebut sebanyak dari 20 orang berasal dari Kejaksaan Negeri Tanggamus dan 24 orang dari Kejaksaan Negeri Pringsewu tiba di Rutan Kotaagung pada Jumat Siang (27/08/2021). Penerimaan 44 orang tahanan tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat. Sebelum masuk ke area rutan, tahanan wajib memakai masker dan masuk ke Box Sterilisasi COVID-19 untuk disemprot cairan disinfektan. Kemudian memakai hand sanitazer dilanjutkan dengan pengecekan suhu tubuh.

“Pelaksanaan Kegiatan Proses penerimaan tahanan ini tetap kita laksanakan seperti biasanya, terlebih dahulu tahanan wajib mencuci tangan, mengukur suhu tubuh, memakai masker, Penggeledahan badan, Pemeriksaan Barang bawaan Tahanan Baru dan tentunya disertakan surat kesehatan hasil rapid test Antigen negatif sebagai syarat pemberkasan,” Terang Kepala Rutan Kelas IIB Kota Agung, Akhmad Sobirin Soleh.

Baca Juga:  Tahun Ajaran 2022/2023: SMAN 1 Air Naningan Gelar Rapat Komite Sekolah, Libatkan Semua Wali Murid

Sobirin menjelaskan bahwa sehari sebelum kegiatan penerimaan tahanan baru, Jajarannya melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari telah menyiapkan kamar isolasi yang telah disemprot dengan cairan disinfektan. “ Nantinya seluruh tahanan baru yang telah masuk akan diisolasi selama 14 hari untuk dipantau perkembangannya, apakah timbul gejala COVID atau tidak. Pada hari ke 10 isolasi, seluruh tahanan akan di rapid antigen kembali. Ini adalah salah satu langkah kami untuk mencegah penyebaran COVID19 dalam lingkungan rutan.” Terang sobirin.

Baca Juga:  Lapas Kelas IIA Pontianak Terima 10 WBP Kiriman dari Rutan Kelas IIB Mempawah

Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kota Agung, Boynaldo Gultom mengungkapkan sebelum masuk ke dalam blok, mereka terlebih dahulu diberikan pengarahan terkait tata tertib serta aturan yang berlaku selama berada di dalam Rutan. “Jangan pernah sekalipun melanggar tata tertib dan aturan yang berlaku di dalam Rutan, seperti memakai handphone, memakai atau menyelundupkan narkoba, menjaga kebersihan lingkungan blok hunian dan kamar hunian, menerapkan protokol kesehatan yang sudah di tetapkan serta pelanggaran-pelanggaran lainnya. Jika kedapatan akan kami tindak tegas,” ujar Boy.

Baca Juga:  Respon Tuntutan Sekber Wartawan Tanggamus, Pj Bupati Akan Mengkaji Ulang Perbup

Ke-44 tahanan baru ini selanjutnya langsung diarahkan ke dalam Blok masa pengenalan lingkungan ruang orientasi selama 14 hari untuk isolasi mandiri. Mereka akan diawasi langsung oleh petugas pengamanan agar tidak terjadi kontak langsung dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang Lainnya.

(Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *