Rutan Kendari : Selama Ramadhan 1440 H Narapidana Wajib Shalat Tarawih

Selasa, 7 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | KENDARI – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mewajibkan narapidana yang beragama Islam mengikuti shalat tarawih dan mengikuti kegiatan tadarus (pengajian) selama bulan suci Ramadhan 1440 H.

Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Kepala Rutan Kendari, Iwan Mutmain, saat ditemui oleh media Detikkasus.com diruang kerjanya. Senin, (6/5)

“Shalat tarawih dan pengajian ini merupakan sebagai salah satu bentuk dari pembinaan keagamaan dani ni wajib hukumnya dilakukan oleh narapidana,” Ujarnya

Baca Juga:  Personil Cek Keamanan dan Kondisi Ruang Tahanan untuk Pastikan Tahanan dalam Keadaan Aman dan Lengkap

Utamanya kegiatan pengajian ini terus kita laksanakan pada siang dan malam hari kepada para narapidana. Jadi dengan adanya tarawih dan kegiatan pengajian ini ini berharap bisa meningkatkan keimanan para penghuni rutan khususnya rutan kota Kendari.

Selain itu bagi para narapidana, keaktifan dalam mengikuti kegiatan keagamaan ini bisa menjadi penilaian tersendiri terhadap para narapidana. “Kita ketahui bahwa dimana kepatuhan mereka terhadap semua aturan yang berlaku, termasuk mengikuti kegiatan keagamaan selama bulan suci ramadhan juga bisa menjadi pertimbangan pemberian remisi.” Bebernya

Baca Juga:  Dalam Penugasan Lulusan IPDN di Sultra. Kemendagri Sampaikan Pesan Ini.!

“Olehnya itu saya berharap kegiatan keagamaan selama bulan suci ramadhan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh narapidana. Kegiatan tersebut juga sekaligus kesempatan memperdalam pengetahuan tentang keagamaan,” Harap Iwan

Baca Juga:  Kanit Sabhara Beraama Camat Tejakula Koramil dan Perbekel Desa Bondalem Menegecek Lokasi BBDF

Untuk diketahui jumlah penghuni Rutan Kendari untuk warga binaan, secara keseluruhan kurang lebih 640 dan ini sudah tiga kali over kapasitas.

“Selanjutnya bagi para narapidana ini kita selalu berikan pemahaman untuk selalu mendekatkan diri kepada sang pencipta, tak hanya itu kami juga selalu berikan penjelasan tentang dampak dari perbuatan kriminal.” Tutup Iwan Mutmain. (Edi)

Berita Terkait

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu
Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:30 WIB

Mantan Panglima TNI Resmikan Jangkar Homestay di Pringsewu

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Berita Terbaru